Kecurangan Pemilu Terungkap Hingga Menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Gus Nur Sumpah Mubahalah
Kecurangan Pemilu terungkap hingga menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Gus Nur sumpah mubahalah minta pelaku kecurangan dilaknat tujuh keturunan
Gugatan itu diajukan Mega dan Hasto dengan memberikan kuasa kepada pengacara Donny Tri Istiqomah. Lewat gugatan uji materil itu,
• Dapat Izin Dewan Pengawas, KPK Bakal Geledah Kantor DPP PDIP dan Ruang Kerja Hasto Kristiyanto?
• KPU Bawa Bukti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ikut Tanda Tangan di 3 Surat Harun Masiku
PDI-P meminta agar suara calon legislatif yang telah meninggal dunia dialihkan dan diperhitungkan menjadi suara partai.
Selanjutnya, berdasarkan putusan No 57.P/HUM/2019, MA mengeluarkan fatwa yang menyatakan perolehan suara terbanyak caleg menjadi diskresi parpol untuk menentukan kader terbaik sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia.
"Surat itu keluar atas keputusan MA. Bahwa ada ruang di sana untuk lakukan pergantian, makanya Ibu (Megawati) tanda tangan di situ. Itu normatif saja sebagai ketua umum dan sekjen," kata Komarudin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Namun, menurut Komarudin KPU tak melaksanakan fatwa MA itu. KPU menetapkan Riezky Aprilia menjadi mengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI yang meninggal pada Maret 2019 sebelum gelaran Pileg.
"Tapi kemudian oleh KPU tidak terima surat itu, makanya dilaksanakan sekarang Aprilia itu sudah dilantik jadi anggota DPR," terangnya.
Menurut KPU Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap ada tiga surat dari PDI-P untuk KPK yang dibubuhi tanda tangan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Surat itu terkait permohonan agar caleg PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.
"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung , (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief menjelaskan, surat pertama merupakan permohonan pelaksanaan putusan MA yang ditandatangani Ketua Bapilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
• Momen Wahyu Setiawan Disemprot Chusnul dan KPU Membatalkan PAW Harun Masiku Saat Wahyu Ditangkap KPK
• KPU Bawa Bukti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ikut Tanda Tangan di 3 Surat Harun Masiku
Selanjutnya, surat kedua merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan SekjenHasto Kristiyanto.
Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Karena surat ketiga ditujukan ke KPU, maka KPU menjawab pada 7 Januari 2020. Arief mengatakan KPU tak dapat melaksanakan putusan MA.
"Yang isinya (surat balasan) kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama (tidak bisa menjalankan)," ujar dia.

Kronologi PAW
Dikutip dari Kompas.com, Nama Nazarudin Kiemas mengemuka dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) nonaktif, Wahyu Setiawan.
Pada Pemilu 2019, Nazarudin merupakan politisi PDI Perjuangan yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I.
Namun, dalam prosesnya adik almarhum mantan Ketua MPR Taufik Kiemas ini meninggal dunia sebelum hari H pemungutan suara yang jatuh pada 17 April 2019 lalu.