OTT KPK
KPU Bawa Bukti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ikut Tanda Tangan di 3 Surat Harun Masiku
Ketua Umum PDIP dan tiga nama petinggi DPP PDI Perjuangan ternyata jadi pihak yang menandatangani surat PAW
Ketua Umum PDIP dan tiga nama petinggi DPP PDI Perjuangan ternyata jadi pihak yang menandatangani surat permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Mereka yang pernah menandatangani surat permohonan PAW itu adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Bappilu DPP PDIP Bambang Wuryanto, dan Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-P Yasonna Laoly.
Perkara mereka yang merestui Harun Masiku mengganti Riezky Aprilia di kursi anggota DPR RI ini disibak oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers kronologi pengajuan PAW dari PDI-P kepada KPU.
• Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka Minta Uang Rp 900 Juta untuk Muluskan Caleg PDIP
• 2 Orang Utusan PDIP Terlibat Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Mencret Jadi Trending?
"Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus, ditandatangani oleh ketua Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Atas surat permohonan tersebut, KPU menggelar rapat pleno.
Dalam kesempatan itu mereka sepakat berpegang teguh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyinya, sengketa Pemilu hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU pun sepakat menolak permintaan PDIP.
Tapi sebulan berselang, tepatnya tanggal 13 September 2019 PDIP kembali mengirim surat tembusan ke KPU perihal fatwa MA nomor 57.P/HUM/29 dengan maksud serupa.
Mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR RI dapil Sumatera Selatan I.
Surat kedua ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDI-P Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Surat tembusan itu tertanggal 13 September ditujukan kepada ketua mahkamah agung republik Indonesia perihalnya permohonan fatwa terhada putusan MA RI nomor 57.P/HUM/29 tanggal 19 Juli 2019, surat ini ditandatangani oleh ketua Yassona Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto," jelas dia.

Pada 18 Desember 2019, lagi-lagi KPU menerima surat PAW dari PDIP dengan tujuan sama.
Surat tersebut tertanggal 6 Desember 2019.
Kali ini surat itu diteken Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.