Senjata Api Ilegal

KAPOLRES Sebut Penyuplai Senpi Koboi Lamborgini Pernah Berstatus Narapidana

Polisi sedang memburu dalang penyuplai senjata api (senpi) ilegal kepada tersangka aksi Koboi Lamborgini Abdul Malik (AM).

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama 

Pada saat kejadian AM sedang melintas di Jalan Kemang I, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Di waktu yang bersamaan, dua pelajar berinisial AD (16 dan MIN (16) sedang berjalan kaki.

AM kemudian merasa dirinya diteriaki kedua bocah tersebut.

"Pada saat itu dia (AM) merasa diteriaki dengan satu kalimat, "mobil bos"," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (24/12/2019).

AM pun turun dari mobilnya dan mengeluarkan kata tidak sopan.

"Pemilik kendaraan (AM) tidak terima, lalu turun, dan mengeluarkan satu kata yang tidak bagus," kata Yusri.

Kedua pelajar tersebut hendak melarikan diri saat tahu AM turun dari mobil.

AM kemudian meminta dua pelajar itu untuk berhenti.

Ia melepaskan tembakan ke udara tiga kali untuk membuat dua pelajar itu berhenti.

"(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," ucap Yusri.

Kedua pelajar yang tak terima dengan perlakuan AM pun melaporkan kejadian itu ke Polres  Jakarta  Selatan.

AM lantas ditangkap beserta barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakan, dan 9 buh peluru aktif.

Kini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

AM dikenakan pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

 BREAKING NEWS Ayah Kandung Bekap dan Todongkan Pisau ke Kedua Putrinya, Satpam Dengar Teriakan

Mobil Lamborghini rusak parah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved