Berita Depok
BPN Kota Depok Buka Layanan Bagi Warga yang Sertifikat Tanahnya Hilang atau Rusak Saat Banjir
BPN Kota Depok membuka layanan bagi warga yang kena banjir untuk mengurusi dokumen yang hanyut dan rusak.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dian Anditya Mutiara
Musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di awal tahun ini memang menyisakan banyak duka.
Bahkan bencana ini membuat nyawa melayang dan rusaknya barang.
Tidak sedikit yang kehilangan surat berharga menjadi hal yang ditanggung para korban.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa waktu lalu pun langsung merespon dampak dari musibah tersebut dengan membuka pelayanan khusus bagi korban banjir yang kehilangan dokumen penting terutama yang menyangkut kependudukan.
• Hanya Satu Bulan, Kelurahan Cipulir Buka Retorasi Perbaikan Arsip Warga Terdampak Banjir
Berkaitan dengan hal ini, Badan Pertanahan Nasional Kota Depok (BPN) juga melakukan hal yang sama.
"Kita juga langsung bentuk petugas untuk melayani masyarakat korban banjir," papar Manager Loket BPN Kota Depok, Jastari saat ditemui wartawan di Kantor BPN Kota Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Grand Depok City, Cilodong, Depok, Jumat (10/1/2020).

Sayangnya, sebagai Manager Loket, Jastari tak memiliki pengetahuan lebih atau mendetail terkait petugas khusus yang dimaksud, mulai dari berapa jumlah dan seperti apa mekanismenya pun tak bisa dijelaskan.
Saat ditanya mengenai adakah warga yang datang untuk mengurus surat-surat seperti sertifikat tanah atau lainnya karena kebanjiran, Jastari juga mengaku tak tahu.
"Ya karena saya kan tugasnya cuma jagain loket, kalau data-datanya saya enggak tahu, mungkin bagian lain yang tahu," tutur Jastari.
• 3.500 Sertifikat Tanah Diberikan Kepada Warga Jakarta Utara
• Catat, Ini Lokasi Pelayanan Restorasi dan Digitalisasi Arsip Rusak di Jakarta Utara
Wartawan yang datang langsung ke Kantor BPN Kota Depok pun tak bisa menemui Kepala BPN atau pihak yang lebih berwenang menjelaskan mengenai hal tersebut.
Wartawan hanya diarahkan dari Pusat Informasi ke petugas keamanan, lalu dari petugas keamanan mengaku mendapat arahan dari bagian tata usaha (TU) untuk menemui Jastari yang banyak tak mengetahui pertanyaan-pertanyaan wartawan terkait pelayanan bagi warga korban banjir.
Sehingga informasi yang didapat mengenai pelayanan yang akan diterima khusus bagi korban banjir pun minim.
Dalam keterangannya, Jastari hanya mengatakan warga korban banjir yang mau mengurus bisa langsung datang ke Kantor BPN Kota Depok.
"Tinggal bawa sertifikatnya yang rusak lalu ke loket, untuk biaya nanti yang di loket yang menentukan saya enggak tahu, tapi kalau untuk pendaftarannya saja itu Rp 50.000," kata Jastari.
Biaya berbeda, kata Jastari, akan dikenakan bagi warga yang mengajukan pengukuran tanah, lagi-lagi Jastari pun tak memaparkan secara detail berapa biaya yang dikenakan untuk pengukuran.