Pemprov DKI Membuat Payung Hukum untuk Membayar Sejumlah 118 Lahan Warga di Kawasan Sungai Ciliwung

Payung hukum itu diterbitkan sebagai dasar pembayaran lahan milik warga yang terdampak normalisasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Pemprov DKI Jakarta sedang membuat payung hukum untuk melakukan pembayaran 118 bidang lahan untuk menormalisasi Sungai Ciliwung di wilayah setempat.

Payung hukum itu diterbitkan sebagai dasar pembayaran lahan milik warga yang terdampak normalisasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Nanti ada pelebaran sungai, sehingga kami lakukan pembayaran (lahan warga). Di sisi lain kami siapkan dasar hukum supaya kuat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Anies enggan membeberkan bentuk payung hukum yang akan dikeluarkan untuk membebaskan lahan.

Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, dasar hukum yang dikeluarkan kepala daerah setempat saat pembebasan lahan adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.

“Dalam waktu cepat dikeluarkan, karena kalau orang (pemerintah) mengeluarkan anggaran harus ada dasarnya. Karena itu kami siapkan aturannya,” ujar Anies.

Dalam upaya normalisasi ini, kata dia, pembebasan lahan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun, untuk proyek sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT), pembebasan lahannya dan proyeknya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini Yusuf menambahkan, 118 bidang lahan yang akan dibebaskan berada di empat kelurahan, yaitu Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan dan Balekambang.

Warga Resah dan Menolak Rencana akan Beroperasinya Kembali Tempat Prostitusi Vins Pondok Indah

Dana pembebasannya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sekitar Rp 160 miliar.

“Setelah lahan warga dibayar, kami langsung serahkan kepada BBWSCC untuk dinormalisasi berikut pembangunan sheetpile-nya,” kata Juaini.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku, dia mendapat peringatan dini soal cuaca ekstrem, sampai Minggu (12/1/2020) dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu menyebutkan, sebetulnya, peringatan dini soal cuaca ekstrem itu juga diperoleh Dubes AS dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Hanya saja, kata dia, informasi yang disampaikan BMKG tidak viral seperti yang diberikan Dubes AS kepada masyarakat.

“Ini menarik nih, BMKG itu mengeluarkan rutin hal yang sama, tapi enggak viral."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved