Cuaca Ekstrem

Cuaca Ekstrem, Penumpang Diminta Maklum Jika Pesawat Delay Atau Gagal Berangkat

Polana juga mengimbau para pengguna jasa transportasi memahami, apabila terjadi keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan saat cuaca ekstrem.

Kompas.com
Ilustrasi pesawat 

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan operasional penerbangan, terkait cuaca ekstrem yang terus melanda sejumlah daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, monitoring dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai, dan stakeholder penerbangan lainnya."

Tanggapi Banjir Jakarta, Djarot : Yang Penting Kerja, Enggak Usah Kebanyakan Ngomong

"Untuk siap siaga kemungkinan terkendalanya penerbangan akibat cuaca ekstrem," kata Polana di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Selain itu, Polana mengingatkan maskapai dan pengelola bandara wajib melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019.

SE itu tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure), guna lelancaran, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penerbangan.

Pangeran Harry dan Meghan Markle Mundur dari Keluarga Kerajaan Inggris, Ini Alasannya

Serta, terlayaninya pengguna jasa penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan cuaca ekstrem seperti ini, kemungkinan potensi penundaan (delay), pembatalan keberangkatan (cancel) ataupun pengalihan pendaratan (divert) akan cukup besar."

"Untuk itu maskapai dan operator bandar udara harus mampu menyikapi dan melayani para pengguna jasa transportasi udara dengan baik," tutur Polana.

Soal Insiden Indonesia-Cina di Natuna, Luhut Panjaitan: Kakak Beradik Kan Suka Juga Gesekan

Polana juga mengimbau para pengguna jasa transportasi memahami, apabila terjadi keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan saat cuaca ekstrem.

"Saya meminta pemahaman dari para pengguna jasa transportasi udara, apabila penerbangannya mengalami gangguan akibat cuaca ekstrem ini," paparnya.

Mendasari SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan Pada Keadaan Kahar (Force Majure), langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh operator penerbangan adalah:

Bupati Sidoarjo Mengaku Belum Sempat Terima dan Hitung Uang Suap

1. Mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

2. Maskapai harus menyusun/membuat dan melaksanakan prosedur keadaan darurat (contigency plan), terkait penerbangan dan pelayanan penumpang.

Sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan, dan penjadwalan ulang penerbangan (reschedule).

SIAP-SIAP! Gerhana Bulan Penumbra Bakal Terjadi pada 11 Januari 2020, Ini Jadwalnya

Juga, pemindahan penerbangan (reroute) ke penerbangan lainnya, dan pembatalan penerbangan (cancel flight) dengan pengembalian uang tiket (refund), sesuai peraturan perundang -undangan.

3. Saling berkoordinasi dan bersinergi dengan baik antara maskapai dan pihak penyelenggara bandar udara.

Utamanya, dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

Djarot: Tanya Anies, Betul-betul Butuh Wakil Atau Mampu Sendiri?

4. Maskapai wajib menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan.

Juga, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

“Surat edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan akibat dari keadaaan force majure."

Iran Tolak Serahkan Kotak Hitam Pesawat Ukraina yang Jatuh ke Boeing, Apalagi ke Amerika

"Seperti cuaca ekstrem yang sering terjadi saat ini, yang meliputi hampir seluruh wilayah di Indonesia, dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” papar Polana.

Polana mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara, dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Maret 2020.

KEPALA Rudal Ditemukan di Lokasi Kecelakaan Pesawat Ukraina, Dua Orang Check-in tapi Tak Jadi Naik

Sebelumnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia lewat situs resminya mengingatkan warganya yang ada di Jakarta untuk berhati-hati dalam sepekan kedepan.

Kedubes Amerika memprakirakan cuaca ekstrem masih akan terjadi di wilayah Indonesia hingga 12 Januari mendatang.

Sejalan dengan prakiraan cuaca yang dikeluarkan Kedubes AS, BMKG pada Rabu (8/1/2020) menyebut hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih berpotensi terjadi sampai pertengahan bulan.

DAFTAR Lengkap Penumpang dan Awak Kabin Pesawat Ukraina PS 752, Warga Iran dan Kanada Paling Banyak

Hal tersebut berdasarkan hasil analisis dinamika atmosfer yang menunjukkan aktivitas monsun Asia masih signifikan, gelombang atmosfer (MJO) masih aktif di wilayah Indonesia.

Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG menyampaikan prakiraan potensi Hujan Sedang-Lebat di wilayah JABODETABEK.

"Hujan dengan intensitas sedang-lebat masih berpotensi terjadi di wilayah JABODETABEK pada periode 09-12 Januari 2020."

Kapuspen TNI: Kapal Nelayan dan Coast Guard Cina Tinggalkan ZEE Indonesia Setelah Jokowi ke Natuna

"Namun tidak se-ekstrem hujan yang terjadi pada tanggal 01 Januari 2020," ujar Deputi Bidang Meteorologi, Mulyono Prabowo dalam siaran pers BMKG, Rabu (8/1/2020).

Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap dampak yang dapat ditimbulkan seperti angin kencang, genangan, banjir, banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang, dan jalan licin.

Adapun prakiraan potensi Hujan Sedang-Lebat di wilayah JABODETABEK, BMKG merilis prediksi sebagai berikut:

Tanggal 8 Januari 2020

Diprediksikan potensi hujan dengan intensitas sedang dapat terjadi mulai siang hari di wilayah Bogor, Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang Selatan, Bekasi bagian barat.

Dan pada malam hari di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Tanggal 9-10 Januari 2020

Potensi hujan dengan intensitas sedang-lebat disertai angin kencang dan kilat / petir (thunderstorm) dapat terjadi mulai dini hari menjelang pagi hari.

Terutama di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tangerang, Bekasi, sebagian Depok, dan Bogor.

Intensitas hujan dapat menurun pada pagi menjelang siang hari, dan berpeluang kembali meningkat pada sore menjelang malam.

Tanggal 11-12 Januari 2020

Secara umum, kondisi hujan di wilayah JABODETABEK relatif berkurang dibandingkan dengan periode tanggal sebelumnya.

Hujan dengan intensitas ringan-sedang masih dapat terjadi terutama di wilayah Bogor, Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, dan Tangerang.

BMKG menjelaskan, pasang naik maksimum di Teluk Jakarta dapat terjadi pada periode tanggal 9-12 Januari 2020, dengan ketinggian maksimum 0.6 meter.

Kondisi ini berpotensi menghambat laju aliran air sungai masuk ke laut di Teluk Jakarta. (Ria Anatasia)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved