Pergub Larang Kantong Plastik

DKI Jakarta Terbitkan Pergub Larang Pakai Kantong Plastik pada Juli 2020

Aturan itu mewajibkan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional agar memakai kantong belanja ramah lingkungan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Murtopo
ylki
Ilustrasi diet kantong plastik kresek 

Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat untuk memakai kantong plastik mulai Juli 2020 mendatang.

Payung hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, payung hukum itu telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 lalu.

Bahkan aturan itu telah diterbitkan pemerintah daerah pada 31 Desember 2019 lalu.

“Pergub sudah diteken pak gubernur dan sudah diterbitkan untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Andono saat dihubungi pada Selasa (7/1/2020).

Tak Setuju Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Menteri LHK: Berarti Plastiknya Boleh Asal Bayar

Andono mengatakan, aturan itu mewajibkan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional agar memakai kantong belanja ramah lingkungan.

Bahkan pengelola perbelanjaan wajib memberi informasi soal kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari pemakaian kantong plastik yang hanya sekali pakai.

“Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis. Harapannya warga bisa beralih memakai kantong belanja ramah lingkungan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, aturan ini berlaku pada awal Juli 2020 mendatang.

Konsumen Tak Masalah Kantong Plastik Berbayar

Sebab Pemprov DKI Jakarta wajib mensosialisasikan kebijakan itu selama enam bulan setelah aturan itu terbitkan.

“Kami informasikan agar masyarakat mengetahui aturan ini, untuk menghindari adanya warga yang belum tahu kabar ini,” ucapnya.

Berdasarkan Pergub tersebut, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 25 juta.

Bahkan sanksi terberatnya berupa pencabutan izin operasi usaha.

Soal Kantong Plastik Berbayar YLKI: Harus Pakai Aturan yang Radikal

Sanksi itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29. Sebelum dikenakan denda, pelanggar lebih dulu diberikan teguran tertulis secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pertama selama 14x24 jam, lalu bila diacukan akan dilayangkan surat tertulis kedua selama 7x24 jam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved