Pergub Larang Kantong Plastik

DKI Jakarta Terbitkan Pergub Larang Pakai Kantong Plastik pada Juli 2020

Aturan itu mewajibkan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional agar memakai kantong belanja ramah lingkungan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Murtopo
ylki
Ilustrasi diet kantong plastik kresek 

Bahkan bila tetap diacuhkan, mereka akan mendapat surat tertulis kembali yang berlaku selama 3x24 jam.

Bila mereka mengacuhkan surat teguran tertulis ketiga, pemerintah akan memberlakukan sanksi denda atau penarikan uang secara paksa. Hal ini mengacu pada Pasal 24.

Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.

Pergub Kantong Plastik Berbayar Akan Dibentuk

Uang paksa Rp 5 juta wajib dibayar dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

Tidak hanya surat teguran yang diberikan sebanyak tiga kali, namun nilai dendanya juga bakal terakumulasi bila tetap diacuhkan.

Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.

Kemudian yang terlambat pada 14 hari dikenakan denda Rp 15 juta dan denda Rp 20 juta bagi yang terlat membayar selama 21 hari, serta denda Rp 25 juta bila terlambat membayar denda lebih 30 hari.

Bila mereka tetap menolak membayar dendanya, pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin operasional mereka.

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Pergub tersebut.

Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Meski telah mendapatkan sanksi pembekuan izin, namun mereka tidak membayar uang paksa, pemerintah akan mencabut izinnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati memastikan, sanksi teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin hanya diberikan kepada pengelola, bukan pelaku usaha.

Pengelola dianggap memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan pemakaian kantong plastik ramah lingkungan kepada para pedagang.

“Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal, di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya. Kemudian untuk di toko swalayan yang terkena sanksi adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved