Kriminalitas

Diungkap Polisi Bahwa Satu dari Tiga Tersangka Penyuplai Senpi Koboi Lamborgini Itu Anak Ayu Azhari

Dia adalah Axel Djody Gondokusumo (AGD) berusia 29 tahun merupakan putra dari hubungan antara Ayu Azhari dengan Wisnu Djody Gondokusumo.

Warta Kota/Rizki Amana
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Bastoni Purnama. 

Untuk diketahui, mobil Lambogini tipe Gallardo tersebut sebelumnya sudah menjadi barang bukti dalam aksi penodongan senjata yang dilakukan oleh Abdul Malik selaku kakak MS kepada kedua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019).

Namun, masih dalam berstatus barang bukti terkait aksi koboi kakanya itu, mobil justru dibawa oleh sang adik hingga mengalami kecelakaan tunggal. 

 Satu Pohon di Wijaya Kusuma Tumbang yang Terjadi Diduga Akibat Diterpa Angin Kencang

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, terlena dengan kebaikan, seorang perempuan justru menjadi korban pencurian yang dilakukan seorang pemuda berinisial MYI (20) di sebuah hotel bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Seluruh harta benda dikuras habis, termasuk kacamata hitam milik korban. 
Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama bermula ketika korban tengah minum di sebuah Mall di kawasan Mampang Prapatan pada Selasa (10/9/2019) pukul 18.30 WIB. 
Ketika itu, korban berkenalan dan berbincang dengan tersangka sembari terus menghabiskan minuman.
Mengetahui kondisi korban yang tengah mabuk, tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Mampang pada pukul 19.30 WIB.
"Walau mabuk, korban ingat diajak pergi oleh tersangka ke sebuah hotel, sekitar pukul 22.30 WIB, korban sadar dan memeriksa barang, ternyata uang korban yang berada di tas sudah hilang," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019). 
Lebih lanjut, dipaparkannya, korban menduga jika pemuda yang berkenalan di mall tadi yang telah mengambil uang miliknya.
Penasaran, korban kemudian mendatangi Mall untuk melaporkan kejadian kepada pihak keamanan mall ya B selanjutnya diarahkan ke Polsek Mampang Prapatan pada keesokan harinya.
Berbekal laporan Kepolisian, anggota Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian melakukan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) baik di mall dan hotel.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 
"Tersangka MYI diamankan di daerah kunciran kota Tangerang, dia melakukan aksinya dengan modus saat tersangka tidak sadarkan diri tersangka mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang diketahui masih lajang itu mengaku telah mengambil uang milik korban sebesar Rp 5 juta serta 200 Ringgit Malaysia.
Uang tersebut katanya digunakan untuk membayar kredit motor dan berfoya-foya hingga tersisa uang sebesar Rp 500.000. 
Akibat perbuatan tersebut, pihaknya telah mengamankan MYI berikut barang bukti satu lembar slip pembayaran angsuran BFI Finance senilai Rp 493.500 tertanggal 11 September 2019, uang sisa hasil pencurian Rp 500.000.
Sementara, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. 
Suasana pengungkapan kasus pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sepanjang bulan September 2019 di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved