Banjir Tahun Baru 2020

Disdik Kota Bekasi Tidak Bisa Menerbitkan Ijazah Baru Terkait dengan Ijazah Rusak Terendam Banjir

Ijazah yang rusak atau terbawa banjir menjadi persoalan warga Kota Bekasi pascabanjir yang terjadi pada awal tahun 2020.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi. Pasca dilanda kebanjiran, banyak yang terlihat luluh lantak. Banjir lumpur masih terlihat di mana-mana, jalan perumahan rusak, toko dan rumah warga pun berantakan, Jumat (3/1/2020). Sebagian kalagan warga terlihat lelah membersihkan lingkungannya semenatra bantuan dari pemeritah setempat di Provinsi Jawa Barat masih minim. 

Ijazah yang rusak atau terbawa banjir menjadi persoalan warga Kota Bekasi pascabanjir yang terjadi pada awal tahun 2020.

Warga meminta agar pemerintah memfasilitasi untuk proses penerbitan ijazah baru.

Akan tetapi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menerbitkan Ijazah atau Surat Tanda Taman Belajar (STTB) baru bagi.

“Iya tidak bisa diperbaiki, digati atau diterbitkan baru,” kata Inay kepada Warta Kota, Rabu (8/1/2020).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 tahun 2014, ijazah tidak bisa diterbitkan yang baru.

Terdapat Sebanyak 9 Turap Jebol di Tangerang Selatan Setelah Terjadinya Banjir Tahun Baru

Akan tetapi, diganti surat ketarangan pengganti ijazah yang ditandatangani kepala dinas.

"Jadi,kita terbitkan surat keterangan pengganti ijazah, atas tandatangan saya (kepala dinas)," jelas dia.

Surat keterangan pengganti ijazah itu, kata Inay, setara dengan ijazah baru. Sehingga ketika melamar kerja maupun CPNS tetap sah.

"Surat keterangan pengganti ijazah ini resmi sederajat dengan ijazah asli sesuai aturan Permendikbud itu. Jadi tetap bisa lamar kerja nanti kan kita legalisir juga," kata Inay.

Untuk proses pembuatannya, kata Inay, warga yang ijazahnya rusak tinggal mendatangi kantor Dinas Pendidikan.

Aksi Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Terungkap karena Korban Lihat Motornya Parkir di Rumah Pelaku

Setelah sebelumnya, datang ke sekolahnya meminta surat pengantar.

"Termasuk minta surat keterangan RT/RW sebagai korban banjir atau kepolisian untuk warga kehilangan ijazah," kata Inay.

Inay menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas RT RW setempat untuk menginventaris data warga yang ijazahnya mengalami kerusakan parah hingga tak berbentuk.

"Kita akan komunikasi dengan RT RW data warga yang ijazahnya rusak terdampak banjir. Kita fasilitasi dan tidak dipungut biaya," kata dia.

Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone

Sebelumnya, sejumlah warga Kota Bekasi yang terdampak banjir parah pada awal tahun 2020 meminta agar pemerintah memfasilitasi proses penggantian ijazah mereka yang rusak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved