Banjir Jakarta
Wali Kota Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir Sampai 14 Januari 2020
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir yang terjadi di wilayahnya.
Penulis: Muhammad Azzam |
1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 1 - 7 Januari 2020.
2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
• KRONOLOGI Gedung 4 Lantai di Slipi Ambruk, Diawali Suara Gemuruh Seperti Tikus Lewat di Atap
3. Kabupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
4. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
5. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, 1 – 7 Januari 2020.
• Novel Baswedan Bilang Dua Tersangka Penyiram Air Keras Tak Mirip Seperti yang Ia Lihat Saat Kejadian
6. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 16 Januari 2020.
7. Kabupaten Karawang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 – 8 Januari 2020.
8. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
• Jadi Calon Kuat Dampingi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Ini Kata Indra Sjafri
9. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
10. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
11. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
• Mahfud MD Tegaskan Indonesia Takkan Perang Melawan Cina, tapi Juga Ogah Negosiasi Soal Natuna
12. Kabupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1 – 14 Januari 2020.
Status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan.
Dalam hal ini, BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah.
Sementara, bagi pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah. (*)