Isu Makar
Minta Habil Marati Dibebaskan, Kivlan Zen: Dia Bantu Saya Melawan Komunis yang Mulai Bangkit Lagi
KIVLAN Zen meminta politikus PPP Habil Marati dibebaskan dari tuduhan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Penulis: |
KIVLAN Zen meminta politikus PPP Habil Marati dibebaskan dari tuduhan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Kivlan Zen saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Habil Marati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
"Mohon maaf, Habil Marati ini tidak ada keterkaitan masalah yang dituduhkan untuk pembelian senjata oleh Iwan (Helmi Kurniawan)," kata Kivlan Zen.
• Perilaku Anggota DPRD Kota Depok Saat Rapat Paripurna, dari Bolos Sampai Mengobrol Lama di Toilet
Dia mengaku mengenal Habil Marati sejak awal orde reformasi. Mereka sama-sama pernah bergabung di PPP.
Menurut Kivlan Zen, Habil Marati membantu dia berjuang melawan penyebaran paham komunisme yang disebutnya bakal bangkit di Indonesia.
Selain itu, kata dia, Habil Marati membantu memfasilitasi seminar, pertemuan, dan perjalanan yang dilakukan Kivlan Zen.
• Ini Alasan PKS Copot Nama Ahmad Syaikhu dari Daftar Cawagub DKI Jakarta
"Kasihan Habil Marati, mohon dibebaskan. Itu semua tidak berkaitan masalah senjata."
"Jadi, Saudara Habil Marati, dia membantu saya perjuangan melawan komunis yang sudah mulai bangkit lagi," jelasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
• KISAH Martunis Lolos dari Tsunami Aceh, Jadi Sahabat Cristiano Ronaldo, dan Segera Menikah
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan Zen didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan Zen.
• Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta
Dia memang masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa Kivlan Zen.
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Kostrad itu kini berstatus tahanan rumah.
• Iran-AS Memanas, Luhut Panjaitan Malah Bilang Indonesia Bakal Diguyur Investasi oleh Gedung Putih