BUMN
Dirut Jiwasraya Minta Maaf Pada Nasabah, MAKI Ajukan Praperadilan Jika Tidak Ditetapkan Tersangka
Langkah itu akan ditempuh apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.
"Apalagi setiap 3 bulan sekali OJK menerima laporan dari bank, asuransi dan lembaga keuangan"
"Namun kenyataannya kan tidak jalan,”terang Alamsyah.
Alamsyah bilang, saat ini Ombudsman melihat akuntabilitas dalam menyelesaikan kasus di pasar modal dan lembaga keuangan yang dilakukan oleh otoritas terkait terbilang sangat buruk.
Jika otoritasnya tidak memiliki akuntabilitas, Alamsyah khawatir akan merusak sistim perekonomian nasional yang lebih besar di kemudian hari.
Dari informasi yang diterima oleh Alamsyah, kasus di institusi keuangan yang menjadi ranah pengawasan OJK tidak hanya terjadi di Jiwasraya saja.
Ada beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman terkait lembaga keuangan yang memiliki masalah seperti Jiwasraya.
Pengawasan kurang
Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Indef menilai, pengawasan yang dilakukan oleh OJK hanya audit administratif saja, tidak melakukan audit investigasi.
Karena pengawasannya hanya normatif saja, Enny menilai OJK tidak bisa mengawasi potensi resiko yang akan terjadi.
“Seharusnya namanya pengawasan itu termasuk audit investigasi sehingga bisa menggetahui potensi dan meminimalkan resiko yang akan terjadi"
"Buat apa adanya OJK jika tidak bisa mengetahui potensi resiko. Jika seperti itu kita tidak membutuhkan OJK," ungkapnya.
"OJK kayak mau lepas tangan saja. Kalau ngak mau tanggung jawab OJK dibubarkan saja"
"Seharusnya dengan dibuatnya OJK dapat memperkuat dan mencegah moral hazard di industri keuangan"
"Namun kenyataannya sekang tidak,”terang Enny.
Enny melihat pengawasan yang dilakukan OJK terhadap sektor yang diawasinya sangat kurang, dalam hal ini terkait kasus Jiwasraya.
Menurutnya, esensi pengawasan yang dilakukan regulator seharusnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Bukan malah membiarkan masyarakat menjadi korban.
Sebab, masyarakat awam banyak yang tidak menggerti mengenai asurasi dan produk investasi.
Selain itu nature bisnis asuransi serta manager investasi dinilai Enny berbeda.
Karena berbeda, sehingga model aturan dan pengawasan antara asuransi dengan manager investasi yang mengelola dana tentunya berbeda.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribun Medan