BUMN
Dirut Jiwasraya Minta Maaf Pada Nasabah, MAKI Ajukan Praperadilan Jika Tidak Ditetapkan Tersangka
Langkah itu akan ditempuh apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Langkah itu akan ditempuh apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.
"Kalau sampai Februari tidak ada penetapan tersangka, nanti saya akan ajukan gugatan ke praperadilan," ungkap Boyamin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Gugatan praperadilan itu akan diajukan terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, dan tim penyidik.
Rencananya, gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal lambannya penanganan kasus.
• Tanggapan Rizieq Shihab Soal Kasus Jiwasraya, Minta Andre Rosiade Kawal Hingga Jebloskan Pelaku
Menurutnya, langkah itu sebagai pemacu bagi Kejagung untuk mengusut kasus Jiwasraya.
"Ini hanya teknik melecut saja sebenarnya," tutur dia.
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Kesepuluh orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
3 Orang Diperiksa Asuransi Jiwasraya
Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jadi hari ini kami meneriksa tiga orang saksi yang sekarang sedang berlanjut," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Penyidik memeriksa mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution.
Kemudian, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Namun, Adi enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan.
Menurut dia, pihak Kejagung terus mendalami kasus tersebut.
"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana, kemudian juhga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tutur dia.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan, pihaknya bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
Dinilai Teledor dan Gagal Tangani Kasus Jiwasraya, Ketua YLKI Tulus Abadi Sebut OJK Mandul
Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diminta tak lepas tangan kasus Jiwasraya, yang sampai saat ini masih jadi perbincangan hangat publik.
Sebab, selain disorot Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kasus Jiwasraya pun disorot Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kali ini, Ketua YLKI Tulus Abadi sebut OJK mandul, lantaran OJK teledor dan gagal tangani kasus Jiwasraya sampai saat ini.
OJK yang diketahui sebagai pengawas lembaga keuangan pun harusnya mengetahui, soal kebobrokan Jiwasraya sudah berlangsung lama.
• Erick Thohir Curiga Penuding Dirinya Terima Suap Rp 100 Miliar dalam Kasus Jiwasraya Takut Dibongkar
• Jokowi Sebut Penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Agak Panjang, 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
• Aktris Callista Wijaya Jadi Korban Jiwasraya, Kepepet Butuh Uang untuk Berobat Ibunya
"OJK itu mandul. Harusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi"
"Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya"
"Tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi. Jadi OJK selama ini ngapain saja kalau nggak melakukan pengawasan"
"Tujuan pembentukan OJK itu untuk perlindungan konsumen dengan cara mengawasi industri keuangan," kata Tulus melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2020).
Menurutnya, buruknya kinerja OJK tak terlepas dari integritas lembaga itu yang dinilai tidak mampu bersikap independen.
Pasalnya, biaya operasional lembaga itu didapat dari iuran lembaga keuangan yang diawasinya.
"Selama ini kita menilai OJK tidak independen dalam pengawasan karena biaya operasional OJK itu iuran dari industri finansial, bukan dari APBN"
"Gimana mau ngawasi industri keuangan mereka kalau makannya dari mereka"

"Semakin besar iurannya kepada OJK dapat berpotensi semakin tidak optimal pengawasannya kepada industri itu," tutur dia.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, lembaganya akan segera memanggil dan meminta keterangan OJK selaku pengawas lembaga keuangan di Indonesia.
“Kita sedang mempelajari apakah sistem pengawasan OJK sudah berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya atau tidak"
"Seharusnya sebagai lembaga pengawas dibidang keuangan, mereka memiliki sistim diteksi dini"
"Apalagi setiap 3 bulan sekali OJK menerima laporan dari bank, asuransi dan lembaga keuangan"
"Namun kenyataannya kan tidak jalan,”terang Alamsyah.
Alamsyah bilang, saat ini Ombudsman melihat akuntabilitas dalam menyelesaikan kasus di pasar modal dan lembaga keuangan yang dilakukan oleh otoritas terkait terbilang sangat buruk.
Jika otoritasnya tidak memiliki akuntabilitas, Alamsyah khawatir akan merusak sistim perekonomian nasional yang lebih besar di kemudian hari.
Dari informasi yang diterima oleh Alamsyah, kasus di institusi keuangan yang menjadi ranah pengawasan OJK tidak hanya terjadi di Jiwasraya saja.
Ada beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman terkait lembaga keuangan yang memiliki masalah seperti Jiwasraya.
Pengawasan kurang
Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Indef menilai, pengawasan yang dilakukan oleh OJK hanya audit administratif saja, tidak melakukan audit investigasi.
Karena pengawasannya hanya normatif saja, Enny menilai OJK tidak bisa mengawasi potensi resiko yang akan terjadi.
“Seharusnya namanya pengawasan itu termasuk audit investigasi sehingga bisa menggetahui potensi dan meminimalkan resiko yang akan terjadi"
"Buat apa adanya OJK jika tidak bisa mengetahui potensi resiko. Jika seperti itu kita tidak membutuhkan OJK," ungkapnya.
"OJK kayak mau lepas tangan saja. Kalau ngak mau tanggung jawab OJK dibubarkan saja"
"Seharusnya dengan dibuatnya OJK dapat memperkuat dan mencegah moral hazard di industri keuangan"
"Namun kenyataannya sekang tidak,”terang Enny.
Enny melihat pengawasan yang dilakukan OJK terhadap sektor yang diawasinya sangat kurang, dalam hal ini terkait kasus Jiwasraya.
Menurutnya, esensi pengawasan yang dilakukan regulator seharusnya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Bukan malah membiarkan masyarakat menjadi korban.
Sebab, masyarakat awam banyak yang tidak menggerti mengenai asurasi dan produk investasi.
Selain itu nature bisnis asuransi serta manager investasi dinilai Enny berbeda.
Karena berbeda, sehingga model aturan dan pengawasan antara asuransi dengan manager investasi yang mengelola dana tentunya berbeda.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribun Medan