BUMN
Dirut Jiwasraya Minta Maaf Pada Nasabah, MAKI Ajukan Praperadilan Jika Tidak Ditetapkan Tersangka
Langkah itu akan ditempuh apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.
OJK yang diketahui sebagai pengawas lembaga keuangan pun harusnya mengetahui, soal kebobrokan Jiwasraya sudah berlangsung lama.
• Erick Thohir Curiga Penuding Dirinya Terima Suap Rp 100 Miliar dalam Kasus Jiwasraya Takut Dibongkar
• Jokowi Sebut Penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Agak Panjang, 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
• Aktris Callista Wijaya Jadi Korban Jiwasraya, Kepepet Butuh Uang untuk Berobat Ibunya
"OJK itu mandul. Harusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi"
"Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya"
"Tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi. Jadi OJK selama ini ngapain saja kalau nggak melakukan pengawasan"
"Tujuan pembentukan OJK itu untuk perlindungan konsumen dengan cara mengawasi industri keuangan," kata Tulus melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2020).
Menurutnya, buruknya kinerja OJK tak terlepas dari integritas lembaga itu yang dinilai tidak mampu bersikap independen.
Pasalnya, biaya operasional lembaga itu didapat dari iuran lembaga keuangan yang diawasinya.
"Selama ini kita menilai OJK tidak independen dalam pengawasan karena biaya operasional OJK itu iuran dari industri finansial, bukan dari APBN"
"Gimana mau ngawasi industri keuangan mereka kalau makannya dari mereka"

"Semakin besar iurannya kepada OJK dapat berpotensi semakin tidak optimal pengawasannya kepada industri itu," tutur dia.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, lembaganya akan segera memanggil dan meminta keterangan OJK selaku pengawas lembaga keuangan di Indonesia.
“Kita sedang mempelajari apakah sistem pengawasan OJK sudah berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya atau tidak"
"Seharusnya sebagai lembaga pengawas dibidang keuangan, mereka memiliki sistim diteksi dini"