Artis Tersangkut Narkoba
UPDATE Berikan Obat Amphetamine kepada Medina Zein, Dokter Bisa Dipidana hingga Sanksi Profesi
Hukuman rehabilitasi selama tiga bulan yang diberikan kepada pengusaha Medina Zein atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sedikit menjawab
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Andy Pribadi
Hukuman rehabilitasi selama tiga bulan yang diberikan kepada pengusaha Medina Zein atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sedikit menjawab rasa penasaran publik.
Medina pun tampak lega karena publik tak lagi menghujatnya setelah dalam konferensi pers bersama polisi ia mengklarifikasi bahwa amphetamine dan methamphetamine yang sebelumnya menjadikan dirinya tersangka berasal dari obat bipolar yang ia konsumsi.
Obat tersebut diakui istri Lukman Azhari itu, diberikan oleh dokter yang menanganinya.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan teka-teki baru.
Polisi dalam konferensi pers itu juga tak merinci jenis narkotika yang dikonsumsi Medina Zein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus hanya menegaskan, penggunaan narkotika (golongan 1) dalam pengobatan adalah tindakan yang tidak dibenarkan alias melanggar hukum.
Pernyataan kabid humas menimbulkan adanya persepsi-persepsi lain dari masyarakat.
Pertanyaan selanjutnya, apakah selain mengkonsumsi obat bipolar Medina juga mengkonsumsi narkoba jenis lain?
Ataukah obat yang dikonsumsi memang mengandung amphetamine dan methamphetamine?
Jika benar dokter memberikan obat yang mengandung amphetamine dan methamphetamine, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi bisa melakukan upaya-upaya lain untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik pemberian narkotika golongan 1 kepada pasien.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan dr. Laurentius Panggabean Sp. KJ mengungkapkan, penggunaan amphetamine dan methamphetamine dalam medis sudah diatur secara tegas baik dalam Peraturan Menteri Kesehatan maupun Undang-undang Narkotika tahun 2009.
Bagi dokter yang melanggarkan, dr. Laurentius menegaskan, ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dihadapi.
" Selain pidana juga dapat dikenakan hukum disiplin," ungkapnya kepada Warta Kota, Minggu (5/1/2020).
Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.