Banjir Jakarta
Guru Korban Banjir Akan Dapat Tunjangan 3 Bulan, Data Sementara 290 Sekolah di DKI Terdampak Banjir
Guru Korban Banjir Akan Dapat Tunjangan 3 Bulan, Data Sementara 290 Sekolah di DKI Terdampak Banjir
Sementara itu, dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dilaporkan 12 sekolah mengalami kerusakan akibat banjir.
Dua puluh orang guru dan tenaga kependidikan terdampak banjir bandang yang merendam rumah mereka.
"Tim dari Direktorat Pembinaan SMP dan LPMP Banten sudah turun ke lapangan memberikan bantuan awal," ujar Mendikbud.

Libur Dulu Jika Masih Darurat
Nadiem Anwar Makarim meminta Pemerintah Daerah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana.
Salah satunya dengan meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula.
"Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Nadiem dalam siaran pers diterima Kompas.com, Jumat (3/1/2020).
• Perhatikan, Ini Daftar Penyakit yang Harus Diwaspadai Masyarakat Indonesia Tahun 2020
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.
Tanggung jawab Pemda dan pusat Nadiem menjelaskan, pada saat situasi darurat bencana, Pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah dan melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat.
Selain itu, lanjutnya, Pemda bertugas mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana.
Tugas lainnya menurut Nadiem menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Selain itu, Pemda juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana.
• Bukannya Dievakuasi, Korban Banjir Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan Lantaran Simpan 51 Kilogram Ganja
Pemda juga memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana; melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian; serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.
Adapun pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya; proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem: Guru Terdampak Banjir Diberikan Tunjangan Khusus Tiga Bulan", Penulis : Wahyu Adityo Prodjo