Kasus Narkoba
Medina Zein Akui Kandungan Amphetamine dan Methampetamine dari Obat, Dokter Bisa Dijerat Hukum?
Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci jenis narkotika apa yang dikonsumsi oleh pengusaha dan selebgram Medina Zein.
Penulis: Feryanto Hadi |
Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci jenis narkotika apa yang dikonsumsi oleh pengusaha dan selebgram Medina Zein.
Saat dilakukan tes urine sebelumnya, ditemukan kandungan amphetamine dan methamphetamine. Polisi meyakini Medina Zein menggunakan narkotika.
Medina sendiri mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.
Menurutnya, obat tersebut didapat dari dokter kejiwaan yang menangani penyakit bipolarnya.
• TEGUR Medina Zein Gara-gara Rilis Kasusnya Molor, Kabid Humas Polda: Sudah Tidak Usah Dandan
• Ciledug yang Paling Parah Terdampak Banjir, Larangan Kota Tangerang Lumpuh
• Mahasiswi Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Ternyata Perempuan, Teman Sendiri, Ini Kronologinya
• UPDATE Dinding Situ Pamulang Jebol, Wali Kota Airin hanya Bisa Lakukan Perbaikan Sementara
Tetapi Medina juga tak mengungkap, obat apa yang dimaksud dan kandungan narkoba golongan berapa. Ia takut salah bicara.
"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkap Medina di Mapolda Metrojaya, Jumat (3/1/2019).
Polisi juga tak menerangkan jenis obat tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya hanya menegaskan bahwa penggunaan narkoba dalam penggolongan tertentu untuk pengobatan adalah perbuatan melawan hukum.
"Dari pengakuan tersangka ini mengidap penyakit bipolar golongan tingkat dua. Tetapi, yang namanya narkoba ya narkoba (golongan satu). Itu dilarang. Saya tegaskan ya, tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu (narkoba)," ujar Kombes Yusri Yunus yang duduk di samping Medina.
• BREAKING NEWS: Satu Keluarga di Pulo Gadung Tewas Diduga Akibat Terpapar Asap Genset
Publik masih menunggu penjelasan kepolisian dan dokter yang menangani Medina Zein terkait jenis obat yang dikonsumsi Medina.
Sebab, jika memang benar obat yang diberikan dokter mengandung amphetamine dan methampetamine, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.
Sedangkan pada Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
• Transjakarta Harmoni-Kalideres Belum Dapat Beroperasi, Simak Rute Lainnya
Kemudian dipertegas dalam Pasal (2) yang berbunyi, "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."