Pencurian
TERNYATA Pencurian Gudang di Taman Sari Libatkan Karyawan, Rugi sampai Rp1,79 Miliar
Pihak Kepolisian ringkus 5 pelaku pencurian gudang di Taman Sari, Jakarta Barat yang terekam CCTV Senin lalu.
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany
SLIPI, WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Kepolisian ringkus 5 pelaku pencurian gudang di Taman Sari, Jakarta Barat yang terekam CCTV Senin lalu.
Ketujuh pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018 dan merugikan pemilik gudang sampai Rp1,79 Miliar.
"Sebanyak 5 pelaku ditangkap dan dua pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Michael Tanutuan dalam konferensi pers Minggu (29/12/2019).
• Miris, Setelah Disundut Rokok, Aji Dibuang di Pinggir Tol oleh Ayahnya
• UPDATE Driver Ojol Tewas Tertimpa Boliho di Cengkareng Hendak Antar Paket Express
• WARGA Dibikin Kaget Anak Ular Kobra Kembali Ditemukan di Kelapa Gading
Stefan mengatakan aksi pencurian yang melibatkan karyawan dan mantan karyawan gudang itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2018 lalu.
"Modus merampok barang gudang berulang-ulang dari tahun 2018. Dan pelaku bilang sudah belasan kali rampok gudang tersebut," kata Stefan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan awalnya pemilik gudang tidak menyadari adanya pencurian tersebut. Namun lama kelamaan pemilik sadar barang di gudang tersebut kerap berkurang.
Akhirnya pemilik berinisiatif memasang CCTV di beberapa sudut gudang tanpa diketahui karyawan.
• UPDATE Driver Ojol Tewas Tertimpa Baliho Punya Rencana Nyate Bersama Keluarga saat Malam Tahun Baru
• Bukan Beda Agama, Susan Sameh Tegaskan Putus dan Batal Nikah dengan Fero
• HEBOH Video Bocah Dikubur Hidup-hidup oleh Orangtuanya saat Gerhana Matahari Cincin, Ini Alasannya
"Para pelaku diketahui masuk dari atap, mereka turun dan ambil barang sedikit-sedikit sehingga total kerugian capai Rp1,75 miliar," kata Arsya dalam konferensi pers.
Berangkat dari CCTV tersebut, polisi langsung bergerak untuk mengamankan para pelaku Rabu (23/12/2019) lalu.
Sebanyak 4 pelaku eksekutor RS, MO, BN dan FA berhasil diamankan polisi.
Berlanjut dari penangkapan tersebut satu penadah FA berhasil diamankan polisi di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta.
• Demi Harga Diri, Meski Hujan Deras Ojol Kembali Gruduk Rumah Iis Dahlia
• Jelang Iuran Naik di 2020, Tiap Hari Ada 65 Peserta Turun Kelas Perawatan di Kantor BPJS Kota Bekasi
• Mobil Lamborgini Milik Pelaku Aksi Koboi Sisakan Dampak Tak Dapat KJP terhadap Keluarga Abdul Rochim
Sedangkan dua pelaku lainnya AF dan SO berhasil melarikan diri dan kini dalam pemburuan polisi.
Keempat pelaku eksekutor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Sedangkan penadah FL kena Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (m24)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pencurian-gudang-di-taman-sari-ternyata-libatkan-karyawan301.jpg)