Kasus Jiwasraya
Ini 10 Orang yang Dicekal Terkait Kasus Jiwasraya, Dua Mantan Dirut Sudah Kabur Duluan ke LN?
Ini 10 Orang yang Dicekal Terkait Kasus Jiwasraya, Dua Mantan Dirut Sudah Kabur Duluan ke LN?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal 10 orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Saya baca inisialnya saja, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Adi menuturkan, keputusan pencekalan terhadap 10 orang tersebut sudah berdasarkan perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Kamis (26/12/2019) malam.
• Cerita Jiwasraya Malah Sponsori Manchester City Senilai Rp 13,5 Miliar dalam Kondisi Keuangan Buruk
• Tudingan Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Jiwasraya Tidak Didukung Fakta, Politisi Asal Ngomong
"Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam," kata dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
• Kisah Dharty Manullang Saat Jadi Driver Taksi Online, Gunakan Masker Biar Nggak Dikenal Penumpang
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
• Fraksi Gerindra DPRD DKI Anggap Nikah Massal yang Digagas Anies Baswedan Inovatif
Alasan Pencekalan
Sementara itu Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, alasan pencekalan 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ya betul, potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/st-burhanuddin-di-kejaksaan-agung.jpg)