Pemberantasan Narkotika
Pengedar Sabu 10 Kg Berhasil Diringkus Polisi Beserta Barang Bukti
Menjelang akhir tahun, Polsek Tambora berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 Kg.
Penulis: Desy Selviany |
Menjelang akhir tahun, Polsek Tambora berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 Kg.
Tersangka adalah NH (41), yang ditangkap di Jalan Prof Latumenten di Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manssoh mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.
"Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan sedang membawa sebuah tas warna hijau," kata Kompol Iver Son Manssoh dalam keterangan tertulisnya Selasa (24/12/2019).
• Kepadatan Laju Kendaraan Menuju Puncak Meningkat pada Saat Malam Menjelang Perayaan Hari Natal
Selanjutnya tim polisi menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan dalam tas tersangka.
Dari hasil penggeladahan ditemukan 11 paket besar diduga berisi sabu Metamfetamina yang terbungkus plastik warna hijau.
Menurut pengakuan pelaku NH, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama IW. Rencananya sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, dimana pelaku saat ditangkap sedang menunggu perintah dari seseorang bernama AD.
"Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya," katanya.
• Update Alasan Diangkatnya Irjen Nana Sujana Menjadi Kapolda Metro Jaya di Luar Dugaan Banyak Pihak
Berdasarkan temuan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip kecil berisi shabu, 54 butir pil extacy warna hijau, 110 butir pil extacy warna merah, 11 Butir Pil extacy warna merah bentuk kepala burung, 220 butir Hapy Five dan Uang tunai sebesar Rp 1.300.000," pungkasnya
Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, diberitakan bahwa upaya untuk memberantas narkoba dan aksi premanisme menjadi wujud komitmen dan pelayanan yang dilaksanakan Polres Jakarta Barat di bawah komando Kapolresnya, Kombes Polisi Hengki Haryadi.
Upaya untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda dari bahaya narkoba serta melindungi masyarakat dari aksi premanisme adalah garis tegak lurus yang diterapkan di wilayah hukum Jakarta Barat.
Atas komitmen untuk mewujudkannya, maka kasus-kasus narkoba dari skala nasional hingga Internasional mampu diungkap dengan baik oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Begitu juga dengan aksi premanisme dari kriminal jalanan hingga preman kelas kakap yang secara tegas diberantas oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/masih-dalam-kondisi-mabuk-tramadol-empat-pemuda-diciduk-polisi.jpg)