Tak Lagi Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo Mohon Tak Home Pay Pegawai KPK Tak Dikurangi, Memang Berapa?
Tak Lagi Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo Mohon Tak Home Pay Pegawai KPK Tak Dikurangi, Berapa Sebenarnya uang yang dibawa pulang pegawai KPK?
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menitipkan masa depan pegawai KPK ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaso Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Hal itu disampaikan Agus berkaitan dengan status pegawai KPK yang akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya, yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit jadi tolong mohon dimudahkan," kata Agus dalam acara serah terima jabatan pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019).
• VIDEO: Pelantikan Lima Pimpinan KPK Periode 2019-2023
• Pernah Jadi Komisioner, Jokowi Tunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean Jadi Ketua Dewan Pengawas KPK
Agus berharap, proses alih-status pegawai KPK menjadi ASN dapat berjalan mulus.
Ia meyakini, bila konversi pegawai KPK berjalan mulus akan berpengaruh positif kepada kinerja KPK.
"Insya Allah kalau kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," ujar Agus.
Nasib pegawai KPK, kata Agus, juga menjadi pekerjaan rumah bagi lima pimpinan KPK yang baru dilantik serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
• Kurniawan Dwi Yulianto Resmi Jadi Pelatih Sabah FA yang Baru Promosi ke Liga Super Malaysia 2020
Diberitakan sebelumnya, Jumat (20/12/2019) siang Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Kelima pimpinan KPK yang baru resmi menjabat ini menggantikan pimpinan KPK 2015-2019 yang sudah habis masa jabatannya.
Selain pelantikan pimpinan KPK, dalam kesempatan ini turut dilantik lima anggota Dewan Pengawas KPK. Kelimanya, yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.
Posisi Pegawai KPK
Posisi pegawai KPK beralih status menjadi ASN ini imbas dari adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
• Jadwal Pertandingan Liga Inggris Akhir Pekan Ini, Siaran Langsung TVRI & Live Streaming MolaTV
Pada Pasal 1 Ayat (3) berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"
Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara"
Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat.
Salah satu ketentuannya menyatakan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Pelatih Persib Bandung Robert Albert Siapkan Amunisi Baru untuk Musim 2020, Ada 5 Pemain Baru
Ada Masa Transisi
Sebelumnya Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai KPK harusnya tidak perlu takut dengan pengurangan tunjangan. Sebab, pengaturan untuk ASN KPK pasti berbeda.
“Pegawai KPK pokoke don’t worry, be happy. Fokus saja pada tupoksi yang ada dan tetap semangat,” kata Ridwan, Rabu (18/9).
Dia menambahkan, pelaksanaan UU KPK yang baru, butuh waktu yang cukup lama.
Ini karena, aturan pelaksanaanya juga harus dibahas lintas kementerian/lembaga.
Apalagi Presiden Jokowi sudah menyatakan akan ada masa transisi dari pegawai KPK ke ASN.
• Hariono Hengkang dari Persib Bandung, Ini Penjelasan Robert Alberts
“Mohon sabar menunggu mekanisme pengalihannya seperti apa,” ucapnya.
Ridwan juga menuturkan, ada kemungkinan soal besaran tunjangan ASN KPK yang tidak akan berubah, meski statusnya sudah berubah.
Menurut Ridwan, perbedaan jumlah uang tunjangan di kalangan PNS hal biasa.
Dia mencontohkan pejabat Eselon II PNS di BKN tidak sama dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenkeu, Mahkamah Agung (MA) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada yang tiga kali lipat dari tunjangan saya. Padahal sama-sama Eselon II dengan golongan IV/c.
Intinya tunjangannya dihitung berdasarkan grade masing-masing K/L. Kalau KPK kan grade-nya tinggi karena tanggung jawabnya besar maka tunjangan ASN-nya juga besar,” tandasnya.
Banyak Golongan
Kabar yang beredar, struktur gaji di KPK terdiri banyak golongan.
Golongan tertinggi itu adalah golongan 22 dan golongan terendah itu golongan 5.
Pada setiap golongan juga dibagi lagi menjadi ke dalam 5 tingkat jabatan yang berbeda.
• Zaenal Aripin Optimis Raih Emas di ASEAN Para Games 2020, Saingan Ketat dari Thailand
Jadi kalau misalnya pemimpin KPK memiliki golongan 22 tingkat jabatan V maka dia akan menerima gaji kotor bulanan sebesar Rp 62.971.000.
Dan untuk golong terendah, yaitu golonga 5 dengan tingkat jabatan I, dia akan menerima gaji kotor bulanan sekitar Rp 4.690.000.
Fahri Hamza, saat menjadi anggota DPR pernah mengritik gaji besar pegawai KPK.
"Ini kan mahal nih ongkosnya KPK, seribu pegawai hampir dibayar Rp 1 triliun, sementara 400 ribu pegawai polisi dibayarnya berapa, jaksa cuma berapa, kan enggak fair," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada Menpan RB, Agus Raharjdo Pesan Jangan Kurangi "Take Home Pay" Pegawai KPK", Penulis : Ardito Ramadhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pimpinan-baru-kpk-k.jpg)