Pimpinan Baru KPK
PKS dan Gerindra Minta Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas KPK Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
POLITIKUS PKS Indra meminta pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dua kasus korupsi besar, yakni BLBI dan Century.
POLITIKUS Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra meminta pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dua kasus korupsi besar, yakni BLBI dan Century.
Menurut Indra, keraguan publik terhadap pimpinan KPK dapat memudar jika kedua kasus tersebut dapat dituntaskan.
"Ada sebuah korupsi besar di negeri ini, kasus BLBI yang itu merugikan rakyat."
• JADWAL Misa Malam Natal dan Natal 2019 di Jakarta dan Sekitarnya
"Kasus BLBI jelas, kasus Century pelaku utamanya masih belum jelas, banyak kasus lain."
"Kalau mereka bisa melakukan tindakan itu, ini menjawab beberapa hal," ujar Indra saat diskusi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Senada dengan Indra, politikus Partai Gerindra Hendarsam mengatakan, kasus yang berhubungan dengan kekuasaan kerap tidak tersentuh.
• UU Hasil Revisi Dinilai Bakal Bikin Dewan Pengawas Bertarung Melawan Pimpinan dan Pegawai KPK
"Memang banyak sekali tunggakan perkara besar yang harusnya jadi agenda pokok dari KPK."
"Terutama yang berkaitan dengan sumbu kekuasaan masa lalu. Kasus Century itu sangat terang benderang," ucap Hendarsam dalam kesempatan yang sama.
Menurut Hendarsam, selama ini penyidikan kasus tersebut belum menyentuh aktor utama.
• Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba
Dirinya berharap hadirnya pimpinan baru dan Dewan Pengawas (Dewas) dapat menuntaskan dua kasus tersebut.
"Tapi sampai sekarang untouchable, hanya kena pinggiran-pinggiran saja."
"Itu suatu gebrakan sebenarnya kalau Dewas dan pimpinan KPK bisa berikan suatu signifikansi masalah penegakan hukum korupsi," papar Hendarsam.
• Berseragam Sama Keren Seperti Pilot, Sopir Bus di Terminal Pulogebang Kini Lebih Percaya Diri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.
Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.
• BREAKING NEWS: Ini Daftar Lima Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi Hari Ini
Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah.
Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat Wakil Ketua KPK jilid pertama, periode 2003-2007.
• Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan
Ia kemudian menjabat Plt Ketua KPK pada periode 2007-2011.
Setelah pembacaan Keppres, dewan pengawas mengucapkan sumpah/janji pejabat negara masa jabatan 2019-2023 di hadapan Presiden Jokowi.
Setelah pelantikan dewan pengawas, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
• Mahfud MD Jamin Nama-nama Anggota Dewan Pengawas KPK Bakal Bikin Publik Bilang Wow
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pantauan di lokasi, Syamsuddin Haris menjadi orang pertama yang datang ke Istana, kemudian disusul oleh Artidjo Alkostra, Albertina Ho, dan Harjono.
• Pemerintah Diminta Serius Lindungi Industri Baja Domestik, Cara-cara Ini Bisa Ditempuh
Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga dikabarkan bakal menjabat anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah, hingga pukul 13.30 WIB belum tiba di Istana.
Ada pun susunan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Jokowi adalah:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostar (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023, yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
• Demokrat Butuh 22 Senator Republik Pembelot untuk Lengserkan Donald Trump dari Kursi Presiden AS
Dewan pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberi izin penyadapan dan penyitaan.
Juga, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.
• Sindikat Mafia Perumahan Syariah Tipu 3.680 Korban, Kemenag: Dapat Upahnya di Pengadilan Akhirat
"Sudah masuk (namanya) tapi belum difinalkan, kan hanya lima (orang)," ujar Jokowi di Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).
Menurut Jokowi, beberapa orang tersebut berlatar belakang penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan mantan pimpinan KPK.
"Ada juga dari ekonom, akademisi, ada dari ahli pidana, saya kira itu," tutur Jokowi.
• Begini Modus Kepala Daerah Simpan Duit di Kasino Luar Negeri, Jumlahnya Sampai Rp 50 Miliar!
Namun terkait namanya, Jokowi belum dapat menyebutkan, dan meminta masyarakat untuk bersabar.
"Nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya, nama yang baik. Saya memastikan nama yang baik," kata Jokowi.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
• Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah, Kediamannya di Kelapa Gading Sudah Disewakan
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Pelantikan dewan pengawas akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, yakni pada 21 Desember 2019.
Dewan pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
• Maruf Amin Setuju Koruptor Dihukum Mati karena Agama Membolehkan, Sekjen PDIP Minta Hati-hati
Juga, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (Fahdi Fahlevi)