Pencabulan
Pengobatan Pencabulan, Husein Alatas Sembuhkan Pasiennya dengan Cara Seperti Ini
Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka Husein Alatas menjanjikan kepada pasiennya bahwa dia bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.
Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas (Husein Alatas) diketahui telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Husein Alatas buka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka Husein Alatas menjanjikan kepada pasiennya bahwa dia bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.
Saat ini, polisi baru menerima satu laporan terkait kasus pencabulan oleh tersangka Husein Alatas.
Korban dicabuli setelah merasa tak berdaya.
• Korban Husein Alatas Sakit Pendarahan Rahim, Datang Berobat Malah Dicabuli Hingga Alat Vital Sakit
Kala itu, tersangka Husein Alatas membacakan doa dan menepuk bahu korban.
"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Husein Alatas di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin.
Husein Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
modus pencabulan Husein Alatas
hipnotis Husein Alatas
Husein Alatas cabuli wanita pakai hipnotis
Husein Alatas alias Habib Husein
Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas
Husein Alatas cabul
Husein Alatas
Bekasi
pencabulan
Tiga Tahun jadi Guru Les di Kontrakannya Cilincing, Pria Ini Nekat Cabuli Empat Muridnya |
![]() |
---|
TERANCAM Hukuman Kebiri, Pelaku Pencabulan Gadis Down Syndrome di Palmerah |
![]() |
---|
UPDATE Vonis 15 Tahun, Satu Berkas Lain Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Masih di Polisi |
![]() |
---|
Ibunda Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok: Vonis 15 Tahun Penjara Itu Mukjizat |
![]() |
---|
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia Diyakini Dapat Kurangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak |
![]() |
---|