Pencabulan

Korban Husein Alatas Sakit Pendarahan Rahim, Datang Berobat Malah Dicabuli Hingga Alat Vital Sakit

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aparat Ditreskrimum masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Husein Alatas.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

Saat itu, pelaku, kata Yusri, komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik napas sebanyak tiga kali.

"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas, dan korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.

Selanjutnya, pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.

Jokowi Tunjuk Peneliti LIPI Syamsuddin Haris Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang. Saat itulah pelaku mencabuli korban," beber Yusri.

Pelaku, lanjutnya, menggerayangi alat vital korban.

"Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun."

Sambut Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas, ICW Usir Roh Jahat dari Gedung KPK

"Korban kaget saat terbangun, karena posisi tangan kanan korban berada di atas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," paparnya.

Selain itu, pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha, dan celana dalam korban sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

Said Didu Usulkan Tiga Langkah Ini untuk Selamatkan Jiwasraya, Langkah Terakhir Paling Penting

Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban."

"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.

Mantan Hakim MK Ini Bakal Dilantik Jokowi Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan, dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.

"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," terang Dedi.

Dalam kasus ini, kata Dedi, pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.

Insting Said Didu Mengatakan Ada Perampokan di Kasus Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved