Penganiayaan
VIRAL Video Pria Alami Stroke Dianiaya Wanita dengan Tongkat, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita melakukan penganiayaan terhadap pria tua yang mengalami stroke dengan memakai tongkat viral di media s
Penulis: Junianto Hamonangan |
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita melakukan penganiayaan terhadap pria tua yang mengalami stroke dengan memakai tongkat viral di media sosial.
Pada awal video, wanita tersebut menyampaikan berbagai keluhan terhadap pria itu.
Pelaku kemudian memukul pria itu dengan tongkat hingga berkali-kali.
Video itu memperlihatkan bagaimana pria yang dalam keadaan tak berdaya tersebut menjerit kesakitan karena dianiaya.
Namun, tidak begitu jelas apa yang disebutkan korban.
• TERUNGKAP Pemilik Mobil B 1 RI Halangi Pelantikan Jokowi Raja Pulau Buru, Tokoh Adat Minta Bebaskan
• Adu Anjing dengan Taruhan yang Kalah Dijadikan Barbeque dan Menu Santapan Penggemar Adu Hewan Sadis
• Sering Diabaikan, Berikut Daftar Gejala Penyakit Diabetes yang Tak Disadari
• Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Maju Pilkada Solo 2020, Fahri Hamzah: Merusak Reputasi Bapaknya
Sementara berdasarkan penelusuran, peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai membenarkan peristiwa tersebut.
Hanya saja peristiwa itu sudah lama berlalu dan baru saat ini video tersebut beredar di media sosial.
"Terkait video viral perempuan yang menganiaya seorang laki-laki, dapat saya jelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Desember 2019 di wilayah Penjaringan," kata Imam Rifai, Rabu (18/12/2019).
• CURHAT Diskotek Colosseum Setelah Penghargaan Adikarya Wisata 2019 Ditarik Pemprov DKI Jakarta
Polisi lalu mendatangi lokasi dan menemukan pelaku yang diduga merupakan istri dari korban.
Hanya saja pada saat diinterogasi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
"Kemudian oleh anggota diarahkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol,” ungkapnya.
Selama di sana, menurut Imam Rifai, akan dilakukan observasi apakah yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa atau yang lainnya untuk memastikan langkah apa yang akan diambil selanjutnua.
• IPW: Kenaikan Pangkat Kadiv Humas dan Kakor Brimob Jadi Komjen, Tidak Bermanfaat
“Dari rumah sakit jiwa dinyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya,” ungkapnya. (jhs)
