Pelantikan Presiden dan Wapres
TERUNGKAP Pemilik Mobil B 1 RI Halangi Pelantikan Jokowi Raja Pulau Buru, Tokoh Adat Minta Bebaskan
Para tokoh dan masyarakat adat Pulau Buru, Maluku, meminta dan mendesak pemerintah serta Polda Metro Jaya membebaskan Irwannur Latubual.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Hertanto Soebijoto
Para tokoh dan masyarakat adat Pulau Buru, Maluku, meminta dan mendesak pemerintah serta Polda Metro Jaya membebaskan Irwannur Latubual (39), pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI, yang hingga kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Irwannur ditahan sejak Minggu (20/10/2019) lalu, karena dianggap menghalangi pejabat negara yang akan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih saat mobilnya diparkir di Hotel Raflesia, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Didalam mobilnya didapati dua buah senjata tajam berupa parang berukuran sekitar satu meter, sehingga ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut para tokoh adat, Irwannur adalah salah satu Raja di Pulau Buru. Yakni Raja Bual Taun Pulau Buru ke 21, berdasarkan silsilah Kerajaan Intan Kuba Emas Bual Tu Kaleli Kukut Waisama Karang.
• SYAHRINI Ungkap Ibundanya Jago Masak, Boyong Makanan Favoritnya ke Restoran Pawon Bu Cetarrr
• IIS DAHLIA Akhirnya Akui Suaminya Pilot Garuda Selundupkan Brompton dan Harley Davidson, Tapi
• TERUNGKAP Nikita Mirzani Kebingungan saat Didatangi Wanita Tak Dikenal Pinjam Uang, Ini Kisahnya
Karenanya mereka memastikan bahwa parang yang dibawa Irwannur adalah benda pusaka atau parang adat yang mereka sebut Todo.
Sehingga benda itu bukan senjata tajam yang akan dipakai untuk melukai orang seperti yang dituduhkan dalam UU Darurat.
Apalagi dalam adat Pulau Buru, katanya, parang adat atau Todo melekat pada setiap anak laki-laki dan sejak lahir sudah diberikan kepadanya. Sehingga parang adat sangat wajar dibawa oleh setiap pria apalagi keturunan raja, sebagai simbol.
"Jadi kami sebagai orang adat, sangat heran, kenapa polisi menahan beliau. Apalagi beliau adalah salah satu Raja di Pulau Buru. Karenanya kami selaku tokoh adat Pulau Buru, meminta dan mendesak pemerintah Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya untuk membebaskan raja kami," kata Mandaret Latubual, tokoh adat Pulau Buru, kepada Warta Kota, Minggu (15/12/2019).
• PEMILIK Mobil B 1 RI yang Disebut Halangi Pelantikan Jokowi-Amin, Ternyata Bukan Profesor Gadungan
Apalagi kata Mandaret, terbukti bahwa pasal yang diterapkan kepada Irwannur adalah UU Darurat dan sangat tidak tepat dipakai penyidik menjerat Irwannur.
"Kami mililk bukti silsilah adat bahwa Beliau adalah salah satu raja di Pulau Buru. Bukti itu sudah kami berikan ke penyidik," kata Mandaret.
Menurut Mandaret, dirinya dan seorang tokoh adat Pulau Buru lainnya yakni Agus Nurlatu sudah memberi keterangan dan diperiksa penyidik, selaku saksi yang meringankan.
"Jadi kami pastikan pula bahwa parang adat yang dibawa beliau adalah benda pusaka, dan akan disimpan untuk artefak di kantor beliau atau rumah beliau di Jakarta ini," katanya.
Tokoh adat lainnya, Agus Nurlatu menjelaskan bahwa penyidik sangat berlebihan menilai bahwa parang adat yang dibawa Irwannur dijadikan dasar menjeratnya degan UU Darurat.
Prof DR Irwannur Latubual telah diamankan polisi
Irwannur Latubual
Pemilik Mobil Nissan Terra B 1 RI Dikenal Tetangga
Pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI
Halangi Pelantikan Jokowi-Amin
Halangi Pelantikan Presiden Jokowi-Amin
Irwannur Latubual ternyata bukan profesor gadungan
Pemilik Mobil B 1 RI Halangi Pelantikan Jokowi Raj
Tokoh Adat Pulau Buru Minta Bebaskan pemilik mobil
Irwannur Pemilik Nissan Terra B1 RI Adalah Raja Pulau Buru Keturunan ke-21 |
![]() |
---|
PEMILIK Mobil B 1 RI yang Disebut Halangi Pelantikan Jokowi-Amin, Ternyata Bukan Profesor Gadungan |
![]() |
---|
VIDEO: Penuturan Pemilik Nissan Terra B 1 RI yang Bawa Pedang |
![]() |
---|
Polisi Amankan Mobil Nissan Terra yang Halangi Jalan Tamu Negara, Ada Senjata Tajam Di Dalamnya |
![]() |
---|