Pajak Kendaraan
8712 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Pemkab Bekasi akan Menginventarisasi dan Membuat Surat Edaran
Juanda menerangkan, pembayaran pajak kendaran merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.
Penulis: Muhammad Azzam |
Padahal secara aturan, kendaraan plat merah pembayarannya pajaknya lebih murah dibandingkan mobil pribadi.
Hal itu dikarenakan, untuk kendaraan pelat merah terdapat subsidi 0,50 persen dari nilai jual pajak yang diterapkan.
Hitungannya, dimisalkan nilai jual di Samsat Rp 100 juta, lalu dikali bobot kendaraan perumpamaan 1.300, dan kali 0,50 persen.
"Misal mobil pribadi Rp 3 juta paling untul pelat merah hanya 1,2 juta. Begitu juga roda dua, tergantung tahun dan tipe kendaraan," jelas dia.
Atas tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Bekasi, Agung mengungkapkan pihaknya trlah menyampaikan secara lisan maupun surat ke Bupati Bekasi agar segera dilakukan pembayaran.
Agus menambahkan, rata-rata mobil dinas yang menunggak bermerk Avanza yang biasanya kendaraan yang digunakan oleh desa maupun staf. Sementara untuk mobil mewah yang dibawa oleh pejabat seperti Fortuner dan Pajero, maupun yang lainnya kebanyakan sudah membayar.
Persoalan tunggakan pajak kendaraan plat merah sampai saat ini sudah ada tembusan sampai ke Bupati, baik secara langsung maupun berkirim surat.
"Kita sudah bicarakan ke Bupati soal tunggakan itu. Diharapkan segera ditindaklanjuti," paparnya.