Pajak Kendaraan

8712 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Pemkab Bekasi akan Menginventarisasi dan Membuat Surat Edaran

Juanda menerangkan, pembayaran pajak kendaran merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi. Sejumlah kendaraan dinas berupa kendaraan operasional jenis roda dua. 

Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat mengatakan, untuk perpanjangan STNK dan pemeliharaan kendaraan adalah tanggung jawab pribadi.

"Kalau kendaraan yang di SKPD itu tanggungjawabnya. Tapi, kalau yang status pinjam pakai, pajak kendaraan dinas menjadi kewajiban pihak yang dipercaya menggunakan kendaraan itu," ujar Juanda, kepada awak media, Senin (16/12/2019).

Juanda menerangkan, pembayaran pajak kendaran merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.

Di bagiannya sendiri, pembayaran pajak dilakukan setiap waktu.

“Jadi kalau di Setda dilakukan sesuai jadwal, karena kebanyakan kendaraan operasional yang tidak digunakan untuk pribadi,” ucap dia.

Atas hal itu juga, kata Juanda, pihaknya akan melakukan inventarisir dan memberikan surat edaran kepadaa para pemegang kendaraan dinas tersebut.

Sementara Sekretaris Daerah, Uju meminta agar para pemegang kendaraan dinas segera melunasi tunggakkan pajak tersebut.

"Itu kan pribadi mereka yang status pinjam pakai. Jadi saya minta harus segera dibayar dan diselesaikan," kata Uju.

Terlebih para perangkat daerah seperti Kepala Desa, Lurah maupun mereka yang berstatus pinjam pakai kendaraan dinas agar segera melunasinya.

"Kita minta segera harus diselesaikan itu. Nanti kita inventarisir dan surati mereka," ungkap dia.

Sebelumnya, Ribuan kendaraan dinas atau plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi Kabupaten menunggak pajak. Penunggakannya bahkan hingga tiga tahun lamanya.

Korektor Samsat Kabupaten Bekasi, Agus Ramdan mengatakan tercatat sebanyak 8.712 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggak pajak dari 27.741 kendaraan dinas.

Jumlah itu terbagi dua, sebanyak 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat.

Menurutnya, rata-rata kendaraan plat merah tersebut sudah menunggak selama dua tahun sampai tiga tahun.

"Kalau permasalahan kenapa tidak bayar pajak kita tidak tahu, yang pasti itu data konkret," kata Agus, Senin (16/12/2019).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved