Pajak Kendaraan
8712 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Pemkab Bekasi akan Menginventarisasi dan Membuat Surat Edaran
Juanda menerangkan, pembayaran pajak kendaran merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.
Penulis: Muhammad Azzam |
Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat mengatakan, untuk perpanjangan STNK dan pemeliharaan kendaraan adalah tanggung jawab pribadi.
"Kalau kendaraan yang di SKPD itu tanggungjawabnya. Tapi, kalau yang status pinjam pakai, pajak kendaraan dinas menjadi kewajiban pihak yang dipercaya menggunakan kendaraan itu," ujar Juanda, kepada awak media, Senin (16/12/2019).
Juanda menerangkan, pembayaran pajak kendaran merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.
Di bagiannya sendiri, pembayaran pajak dilakukan setiap waktu.
“Jadi kalau di Setda dilakukan sesuai jadwal, karena kebanyakan kendaraan operasional yang tidak digunakan untuk pribadi,” ucap dia.
Atas hal itu juga, kata Juanda, pihaknya akan melakukan inventarisir dan memberikan surat edaran kepadaa para pemegang kendaraan dinas tersebut.
Sementara Sekretaris Daerah, Uju meminta agar para pemegang kendaraan dinas segera melunasi tunggakkan pajak tersebut.
"Itu kan pribadi mereka yang status pinjam pakai. Jadi saya minta harus segera dibayar dan diselesaikan," kata Uju.
Terlebih para perangkat daerah seperti Kepala Desa, Lurah maupun mereka yang berstatus pinjam pakai kendaraan dinas agar segera melunasinya.
"Kita minta segera harus diselesaikan itu. Nanti kita inventarisir dan surati mereka," ungkap dia.
Sebelumnya, Ribuan kendaraan dinas atau plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi Kabupaten menunggak pajak. Penunggakannya bahkan hingga tiga tahun lamanya.
Korektor Samsat Kabupaten Bekasi, Agus Ramdan mengatakan tercatat sebanyak 8.712 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggak pajak dari 27.741 kendaraan dinas.
Jumlah itu terbagi dua, sebanyak 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat.
Menurutnya, rata-rata kendaraan plat merah tersebut sudah menunggak selama dua tahun sampai tiga tahun.
"Kalau permasalahan kenapa tidak bayar pajak kita tidak tahu, yang pasti itu data konkret," kata Agus, Senin (16/12/2019).
Padahal secara aturan, kendaraan plat merah pembayarannya pajaknya lebih murah dibandingkan mobil pribadi.
Hal itu dikarenakan, untuk kendaraan pelat merah terdapat subsidi 0,50 persen dari nilai jual pajak yang diterapkan.
Hitungannya, dimisalkan nilai jual di Samsat Rp 100 juta, lalu dikali bobot kendaraan perumpamaan 1.300, dan kali 0,50 persen.
"Misal mobil pribadi Rp 3 juta paling untul pelat merah hanya 1,2 juta. Begitu juga roda dua, tergantung tahun dan tipe kendaraan," jelas dia.
Atas tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Bekasi, Agung mengungkapkan pihaknya trlah menyampaikan secara lisan maupun surat ke Bupati Bekasi agar segera dilakukan pembayaran.
Agus menambahkan, rata-rata mobil dinas yang menunggak bermerk Avanza yang biasanya kendaraan yang digunakan oleh desa maupun staf. Sementara untuk mobil mewah yang dibawa oleh pejabat seperti Fortuner dan Pajero, maupun yang lainnya kebanyakan sudah membayar.
Persoalan tunggakan pajak kendaraan plat merah sampai saat ini sudah ada tembusan sampai ke Bupati, baik secara langsung maupun berkirim surat.
"Kita sudah bicarakan ke Bupati soal tunggakan itu. Diharapkan segera ditindaklanjuti," paparnya.