Tarif Tol
Kenaikan Tarif Tol Jagorawi Menjadi Rp 7000 untuk Golongan I akan Diberlakukan Mulai 19 Desember
Kenaikan tarif tol Jagorawi menjadi Rp 7000 akan diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2019.
Harusnya, kata Fadli, pemerintah ini mampu mencari jalan kreatif menambah pendapatan negara, sehingga yang tidak merugikan rakyat.
• Acara Wall of Fades Tetap Ramai Dikunjungi Warga Meski Sepatu Compass Batal Rilis di Grand Indonesia
Bukti kebijakan ini neoliberal, menurut Fadli, terlihat dari semua ruas tol diperlakukan dengan kebijakan yang sama.
"Pembangunan jalan tol seharusnya menggunakan konsep Build, Operate, and Transfer (BOT)," katanya.
Apabila waktunya berakhir, dengan BOT itu, kata Fadli, maka tol yang semula dikelola swasta harus dikembalikan kepada negara dan kembali menjadi jalan umum biasa.
"Kita lihat, Jagorawi dibangun 1978, harusnya sudah dikembalikan kepada negara. Ruas Jagorawi sudah berkali-kali balik modal, sangat untung, sudah seharusnya digratiskan. Tapi, saat ini malah dinaikkan kembali. Ini rezim neoliberal namanya," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
• Conor Dijadwalkan Bertarung Ulang Melawan Khabib Tahun Depan di Musim Panas Jika Menang Lawan Koboi
Dinaikkannya tarif tol kali ini, lanjut Fadli, jelas menguntungkan pemodal dan menyusahkan masyarakat.
Pemerintah dianggapnya lebih membela kepentingan swasta.
Berikut 15 ruas jalan tol yang akan disesuaikan tarifnya pada 1 November 2015 sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015:
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam Kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang ABC
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II
15. Bali Mandara