Makanan Halal
Viral Pengumuman Larangan Membawa Makanan Tak Berlabel Halal yang Dijawab oleh Pengelola Restoran
Foto di media sosial WhatsApp yang berisi tulisan larangan membawa makanan yang tak berlabel halal di restoran seafood D'Cost.
Viral sebuah foto di media sosial WhatsApp yang berisi tulisan larangan membawa makanan yang tak berlabel halal di restoran seafood D'Cost.
Dalam gambar yang beredar itu, mengatasnamakan manajemen restoran seafood D'Cost menjadi perdebatan oleh para warganet.
Wartakotalive.com mencoba mendatangi salah satu restoran seafood D'Cost yang ada di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (13/12/2019).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada selebaran ataupun pengumuman yang bertuliskan larangan itu.

Suasana papan pengumuman dan restoran hanya menginformasikan beberapa menu yang tersedia serta promo yang sedang berlangsung.
Menaggapi hal tersebut, Manajer D'Cost Blok M Square, Agus mengatakan, pihaknya memang tidak pernah memasang larangan tersebut.
"Untuk yang sudah viral itu bukan dari cabang sini. Sejak awal saya masuk dari November, tulisan itu nggak ada," kata Agus saat ditemui di lokasi, Jumat (13/12/2019).
• Terungkap Cara Komunis Cina Membuat Indonesia Bungkam pada Kekejaman yang Dialami Bangsa Uighur
Agus mengatakan, dia tidak mengetahui perihal kebijakan tersebut.
Namun, ia membenarkan jika D'Cost berencana mendapatkat sertifikasi jaminan halal.
"Kalau rencana sertifikasi halal itu memang ada ya. Cuma memang nggak ditempel, hanya penyampaian saja. SJH itu bukan dari sini saja, Brand luar juga ada," katanya.
• Sudinhub Jaksel Menerapkan Kebijakan Dua Arah dan Tindakan Penilangan di Stasiun Pasar Minggu
Berikut isi informasi yang viral di sosmed tersebut :
"Mohon maaf bapak/ibu. Sehubungan dengan adanya Proses Jaminan Halal (SJH) dari MUI, maka untuk kue tart yang akan dibawa masuk ke D'COST, hanya diperbolehkan untuk pemotretan dan tiup lilin saja,"
"Kecuali, apabila Kue Tart yang Bapak/Ibu bawa dibeli dari Toko Kue yang telah memiliki Sertifikat Halal dengan membawa Bon pembelian Kuda Tart yang dibawa," tulis isi informasi yang memgatasnamakan Manajemen D'Cost.
• Berikut Ini Pengalihan Rute Jalan RM Margono di Jakarta Pusat yang Diberlakukan Sistem Satu Arah
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan kunjungan 1 juta wisatawan mancanegara muslim di tahun 2020.
Agar terealisasinya target tersebut, beberapa langkah dicanangkan Pemprov DKI Jakarta yang turut menyiapkan wisata halal seperti menyiapkan restoran, hotel atau penginapan dan travel bersertifikat halal.
Kepala Pasar Santa Ahmad Subhan menuturkan, dalam mendukug realisasinya rencana Pemprov DKI Jakarta itu.