Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Perlu Undang-undang Baru, Kriteria Ini yang Belum Dirumuskan

Mahfud MD mengatakan, undang-undang terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor sudah tersedia.

Kompas/Lucky Pransiska
Spanduk berisi pesan hukuman mati bagi koruptor di jembatan penyeberangan di Jakarta. 

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, undang-undang terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor sudah tersedia.

Karena itu, menurutnya jika hukuman mati ingin diterapkan, maka tidak butuh undang-undang baru.

"Sebenarnya kalau mau itu diterapkan, tidak perlu undang-undang baru."

Luhut Panjaitan: Kapal Asing Kalau Kita Tangkap Jadi Milik Indonesia, Ngapain Ditenggelamkan?

"Karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Mahfud MD juga mencontohkan, pidana mati bisa dijatuhkan jika koruptor melakukan korupsi saat terjadi bencana alam, meski kriteria bencana tersebut belum ditentukan.

"Sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana."

KRONOLOGI Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Warga, Sempat Kejar-kejaran Hingga 3 Kilometer

"Itu sudah ada, cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan," jelas Mahfud MD.

Aturan terkait pidana mati bagi koruptor tersebut tercantum dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan penjelasan pasal 2 ayat 2.

Ayat 1:

Terciduk Mesum Bersama Pacar, Pemuda Ini Malah Salahkan Pihak Hotel karena Bolehkan Pesan Kamar

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terjebak Macet, Maling Motor Jatuh Ditendang Korban Lalu Tewas Dihakimi Massa

Ayat 2:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 ayat 2:

Wakil Wali Kota Bekasi Prediksi Indonesia Menang 2-0 Atas Vietnam dan Dua Pemain Ini Bikin Gol

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku."

"Pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Jokowi Perintahkan Kapolri Ungkap Penyerang Novel Baswedan dalam Hitungan Hari

Ia mengaku setuju dengan hukuman mati bagi koruptor, selama koruptor tersebut melakukan korupsi dalam jumlah besar dan karena ketamakan.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor."

"Sehingga kalau koruptor itu serius dalam jumlah besar, karena greedy (rakus) ya saya setuju," tegas Mahfud MD.

Jokowi Sudah Pilih Lima Anggota Dewan Pengawas KPK, Tinggal Diumumkan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) masih wacana.

Yasonna mengaku hingga kini masih melihat perkembangan soal penerapan hukuman mati bagi koruptor.

"Ya kan kami lihat aja dulu perkembangannya. Ini masih wacana," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Laporannya Ditolak Bareskrim, Henry Yosodiningrat Khawatir Rocky Gerung Dibacok Orang Lampung

Yasonna menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membahas jika memang hukuman mati koruptor dikehendaki masyarakat.

Sejauh ini, lanjut Yasonna, belum ada rencana revisi UU Tipikor.

"Belum, belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," imbuh Politikus PDI Perjuangan itu.

Sempat Kuasai Posisi Runner Up, Indonesia Tampaknya Harus Puas Finis di Tempat Keempat

Yasonna menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam UU Tipikor.

Namun, ancaman itu hanya untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terjadi bencana alam.

"Kalau emang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan."

Setelah Kapolri Bertemu Jokowi, Polisi Janji Takkan Berbulan-bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan

"Kalau misalnya ada dana bencana alam Rp 100 miliar, dia telan Rp 25 miliar, itu sepertiga dihabisi sama dia, ya itu lain cerita," papar Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor, itu dimasukkan (hukuman mati)."

 Novel Baswedan Ternyata Sempat Ingin Mundur Setelah Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK

"Juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif (DPR)," ujar Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Ketika ditanya apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi kembali menyebut itu tergantung kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," katanya.

 LIVE STREAMING Final Bulu Tangkis SEA Games 2019: Indonesia Berpeluang Tambah 3 Medali Emas

Masalah hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa SMKN 57 bernama Harley Hermansyah, mempertanyakan ketegasan pemerintah memberantas korupsi.

Ia mempertanyakan mengapa Indonesia tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju? Misalnya dihukum mati," tanya Harley.

 KPK Sarankan Pemerintah Perbaiki Sarana di Lapas Ketimbang Berikan Grasi kepada Koruptor

Jokowi langsung merespons pertanyaan Harley.

Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor. Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.

 BREAKING NEWS: Area Lay Bay Ditutup, Lalu Lintas di Depan Stasiun Bekasi Macet Parah

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga hadir di acara tersebut.

Yasonna menjelaskan, hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.

Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam. (Gita Irawan/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved