Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Perlu Undang-undang Baru, Kriteria Ini yang Belum Dirumuskan
Mahfud MD mengatakan, undang-undang terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor sudah tersedia.
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku."
"Pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
• Jokowi Perintahkan Kapolri Ungkap Penyerang Novel Baswedan dalam Hitungan Hari
Ia mengaku setuju dengan hukuman mati bagi koruptor, selama koruptor tersebut melakukan korupsi dalam jumlah besar dan karena ketamakan.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor."
"Sehingga kalau koruptor itu serius dalam jumlah besar, karena greedy (rakus) ya saya setuju," tegas Mahfud MD.
• Jokowi Sudah Pilih Lima Anggota Dewan Pengawas KPK, Tinggal Diumumkan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) masih wacana.
Yasonna mengaku hingga kini masih melihat perkembangan soal penerapan hukuman mati bagi koruptor.
"Ya kan kami lihat aja dulu perkembangannya. Ini masih wacana," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
• Laporannya Ditolak Bareskrim, Henry Yosodiningrat Khawatir Rocky Gerung Dibacok Orang Lampung
Yasonna menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin membahas jika memang hukuman mati koruptor dikehendaki masyarakat.
Sejauh ini, lanjut Yasonna, belum ada rencana revisi UU Tipikor.
"Belum, belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan," imbuh Politikus PDI Perjuangan itu.
• Sempat Kuasai Posisi Runner Up, Indonesia Tampaknya Harus Puas Finis di Tempat Keempat
Yasonna menyebut ancaman hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah ada dalam UU Tipikor.
Namun, ancaman itu hanya untuk korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya terjadi bencana alam.
"Kalau emang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta. Kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan."
• Setelah Kapolri Bertemu Jokowi, Polisi Janji Takkan Berbulan-bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan