Berita Bekasi
UPDATE Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kartu Sehat Tetap Ada, Uji Materi di MK dan MA Ditolak
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan tetap ada pada tahun 2020.
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan tetap ada pada tahun 2020.
Masyarakat di wilayahnya masih dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan gratis di RSUD Kota Bekasi maupun seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya luruskan, kita tidak stop Kartu Sehat hanya diberhentikan sementara. Karena Permendagri 33 tahun 2019 tentang semua jaminan kesehatan daerah wajib diintergrasikan ke BPJS," kata Rahmat kepada wartawan konferensi pers di Pendopo, Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (9/12/2019).
• Kartu Sehat Kota Bekasi Dihentikan, Warga Kecewa Nilai RS Lebih Cepat Penangannya daripada BPJS
• Kartu Sehat Diberhentikan Januari 2020, DPRD Kota Bekasi: Dari Dulu Sudah Diingatkan Tidak Boleh

Rahmat menuturkan pihaknya juga tengah melakukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Mahkamah Agung terhadap Pasal 102 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Integrasi Jamkesda ke JKN.
"Saya melihat ada yang salah dimana dari Undang-undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ke Perpresnya sehingga terjadi monopoli.
"Padahal kita daerah mampu melaksanakan aplikasi itu dengan sebaik-baiknya," kata Rahmat lagi.
kehadiran KS-NIK justru mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 di Pasal 28, bahwa negara wajib menyejahterakan warga, terlebih dalam urusan pelayanan kesehatan.
Kemudian juga di Undang-undang Otonomi Daerah ada juga berkenaan dengan urusan yang menjadi wajib bagi daerah yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan tata ruang serta ketertiban dan sosial itu urusan wajib daerah yang ada dalam Undang-undang Otonomi Daerah pasal 9 Nomor 3.
"Tapi saya pastikan 1 Januari 2020 yang dihentikan untuk mereka yang punya BPJS tidak boleh pakai KS-NIK biar tidak tumpang tindih dengan program JKN dan kita taati aturan yang ada," jelas dia.
Ia berharap uji materi ke MK dan MA dapat dikabulkan sehingga Pemkot Bekasi bisa tetap meneruskan program KS-NIK tanpa tumpang tindih dengan aturan yang ada.
Akan tetapi, jika tidak dikabulkan lanjut Rahmat, program KS-NIK tetap berjalan.
"Kalau ditolak, KS-NIK tetap ada. Tapi tidak masuk sebagai Jamkesda sesuai Perpres 82 tahun 2018. Tapi nanti sebagai pelengkap pelayanan kesehatan yang tidak dicover BPJS," ucap dia.
Rahmat menambahkan hasil pendataan masih ada 500 ribu warga Kota Bekasi yang tidak punya BPJS.
Mereka nanti, akan dimasukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Mereka yang telah BPJS, KS-NIK itu hanya pelengkap pelayanan kesehatan yang tidak ada dalam BPJS Kesehatan.
Dengan skema ini, kata dia, sistem melengkapi pelayanana BPJS juga dilaksanakan melalui Kartu Sehat.
Ia mencontohkan, seorang pasien yang dijamin oleh BPJS hanya mendapatkan fasilitas layanan kontrol dua kali, tapi sesuai rekomendasi dokter harus empat kali.
"Beberapa item atau hal yang tidak ada dalam layanan BPJS, KS-NIK yang akan melengkapi kekurangannya," paparnya. (MAZ)