Pemerintah Resmi Mewajibkan E-Commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala
Pemerintah resmi mewajibkan e-commerce untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala.
Saat kunjungan ke Kontan pada Oktober lalu, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, mengatakan, pihaknya bisa mengintip nilai transaksi e-commerce di Indonesia lewat kerja sama dengan skema machine to machine (M2M).
• Ingin Tahu Bagaimana Warren Buffett Memilih Sahamnya?
Sehingga, BI bisa mengetahui aktivitas e-commerce di Indonesia tanpa pelaku usaha melaporkan datanya ke bank sentral.
Sepanjang Januari-Oktober 2019, nilai transaksi empat e-commerce terbesar di Indonesia mencapai Rp 326,04 triliun.
Pelaporan secara manual, dinilai BI justru menjadi penghambat.
• Dituding Mencuri Lirik Lagu, Google Digugat oleh Genius Sebesar Rp 701 Miliar
"Pemerintah minta data masih manual. Mereka kirim surat kemudian e-commerce lapor. Makanya tidak ada yang mau," kata Ida.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung telah mengetahuinya.
"Kami belum diberi tahu scope-nya (data transaksi)," kata Ignatius kepada Kontan.
Pihaknya belum mengambil sikap untuk menolak atau menyetujui apa kewajiban itu.
Menurutnya, pemerintah harus duduk bersama asosiasi untuk memberikan penjelasan secara langsung.
• Bisnis Kuliner, Peluang Usaha Nasi Kotakan: Berapa Modal yang Dibutuhkan?
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala