Pemerintah Resmi Mewajibkan E-Commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala

Pemerintah resmi mewajibkan e-commerce untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala.

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

Rencananya, tim perumus aturan penyetoran data transaksi perdagangan elektronik akan mulai melakukan pembahasan pekan depan.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengolahan data serta mekanisme berbagi pakai data, akan diatur dengan peraturan yang diterbitkan Kepala BPS.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Pemerintah resmi mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.

Pasal 21 beleid itu menyebutkan bahwa baik e-commerce dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) atau otoritas terkait.

Peluang Window Dressing di Saham Indeks KOMPAS100

Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS), Puji Agus Kurniawan, mengatakan, data dan informasi yang akan dikumpulkan dari para pelaku usaha e-commerce adalah data transaksi.

Hanya saja, belum ditetapkan variabel yang lebih terperinci.

"Variabel-variabelnya masih dalam proses pembahasan dengan tim yang terlibat, antara lain Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI)," kata Puji kepada Kontan.

Rencananya, tim perumus aturan penyetoran data transaksi perdagangan elektronik akan mulai melakukan pembahasan pekan depan.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengolahan data serta mekanisme berbagi pakai data, akan diatur dengan peraturan yang diterbitkan Kepala BPS.

Masuk ke Bisnis Sekuritas, Warren Buffett: Tidak Perlu IQ Tinggi

Puji menjelaskan, selama ini pelaku usaha menerima beberapa permintaan data yang sama dari beberapa pihak atau K/L.

Dengan adanya PP ini, pelaku usaha hanya perlu mengirimkan data dan informasi secara bulanan kepada BPS dan kemudian didiseminasikan ke pemangku kepentingan, dengan teratur, baik secara bulanan maupun triwulanan oleh BPS.

Pelaporan manual dinilai jadi penghambat

Asal tahu saja, Bank Indonesia (BI) telah berhasil mengumpulkan data nilai transaksi e-commerce di Indonesia.

Saat kunjungan ke Kontan pada Oktober lalu, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, mengatakan, pihaknya bisa mengintip nilai transaksi e-commerce di Indonesia lewat kerja sama dengan skema machine to machine (M2M).

Ingin Tahu Bagaimana Warren Buffett Memilih Sahamnya?

Sehingga, BI bisa mengetahui aktivitas e-commerce di Indonesia tanpa pelaku usaha melaporkan datanya ke bank sentral.

Sepanjang Januari-Oktober 2019, nilai transaksi empat e-commerce terbesar di Indonesia mencapai Rp 326,04 triliun.

Pelaporan secara manual, dinilai BI justru menjadi penghambat.

Dituding Mencuri Lirik Lagu, Google Digugat oleh Genius Sebesar Rp 701 Miliar

"Pemerintah minta data masih manual. Mereka kirim surat kemudian e-commerce lapor. Makanya tidak ada yang mau," kata Ida.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung telah mengetahuinya.

"Kami belum diberi tahu scope-nya (data transaksi)," kata Ignatius kepada Kontan.

Pihaknya belum mengambil sikap untuk menolak atau menyetujui apa kewajiban itu.

Menurutnya, pemerintah harus duduk bersama asosiasi untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Bisnis Kuliner, Peluang Usaha Nasi Kotakan: Berapa Modal yang Dibutuhkan?

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved