CPNS 2019

Ini Daftar Instansi yang Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

Ini Daftar Instansi yang Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019. Simak selengkapnya.

tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
Tampilan situs sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS 2019. 

SEJUMLAH instansi sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Beberapa instansi yang telah mengumumkan, salah satunya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Instansi lain belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah mengumumkan jumlah pelamar di setiap jabatan CPNS 2019.

Hal itu diumumkan di website BKD Pemprov Jabar.

Selengkapnya dapat dilihat di tautan ini http://bkd.jabarprov.go.id/rekap_cpns.

 Alasan Pelamar CPNS 2019 Tak Perlu Berharap Banyak Masa Sanggah Akan Mengubah Keputusan

Sementara itu, mulai tanggal 7 Desember 2019, website sscn akan menampilkan jumlah pelamar.

Hal itu sebagai bentuk transparansi dalam CPNS 2019.

6 Hal yang Paling Dilihat Dalam Administrasi

Sebagian besar instansi sudah menutup pendaftaran CPNS 2019

Berikutnya giliran verifikator bekerja menyeleksi kelengkapan berkas para pelamar CPNS 2019.

Selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan antara pertengahan sampai akhir Desember 2019. 

 Jangan Lupa! Ini Langkah-Langkah Melakukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2019

Hal itu lantaran verifikator akan menyeleksi berkas kurang lebih selama 2 atau 3 pekan. 

Lalu apa yang paling dilihat verifikator dalam seleksi berkas? 

Setidaknya ada 5 hal yang paling dilihat verifikator dalam setiap dokumen

1. Kejelasan dokumen

Artinya dokumen tidak buram, dan dapat dilihat dengan jelas. Sehingga dapat diklarifikasi antara satu dokumen dengan lainnya. 

2. Nilai IPK Harus Terlihat

Nilai IPK dalam transkrip nilai juga mesti terlihat. Hal ini untuk melihat apakah IPK sesuai persyaratan atau tidak. 

3. Foto KTP Harus Jelas

Foto KTP juga harus jelas untuk dicocokkan dengan pas foto berlatar belakang merah yang juga diupload peserta. 

 Ini Langkah dan Cara Lengkap Ajukan Sanggah CPNS 2019

4. Pas foto harus jelas

Pas foto berlatar belakang merah juga harus jelas. 

5. Nomor ijazah

Nomor ijazah juga harus kelihatan dengan jelas.

6. Akreditasi

Bagian akreditasi kampus juga harus jelas. 

Cara Ajukan Sanggahan

Lalu bagaiamana cara mengajukan sanggahan apabila gagal di seleksi administrasi CPNS 2019?

Cara mengeceknya dapat langsung masuk ke website masing-masing instansi. 

Atau dapat pula dengan login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id. 

Apabila lulus seleksi administrasi, nanti akan keluar tulisan seperti di bawah ini. 

 Pendaftaran CPNS 2019 Segera Berakhir, Ini Berkas yang Diperlukan Untuk Sanggah

SELAMAT! Anda Lulus tahap administrasi berkas

Silahkan klik tombol di bawah ini untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.

Sedangkan apabila tidak lulus, akan tampil tulisan seperti di bawah ini : 

Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap  administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar 

Alasan TMS dari verifikator:

Di bawah tulisan itu akan ada tombol sanggah. 

Klik tombol ajukan sanggahan bila kalian ingin menyanggah. 

Tapi jangan berharap kalian akan diperbolehkan menyanggah dengan memasukkan dokumen baru. 

 Cut Tari Segera Lepas Status Janda, Menikah dengan Aktor Ganteng Richard Kevin 12 Desember

Kalian tidak dapat memasukkan dokumen baru. 

Kalian hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi. 

Jadi, siapkan lah alasan terbaik kalian sejak sekarang jika merasa ada dokumen yang salah. 

Nantinya formulir sanggah akan berbentuk seperti di bawah ini : 

Formulir Masa Sanggah CPNS 2019.
Formulir Masa Sanggah CPNS 2019. (sscn & winmahdi.com)

Daftar Kesalahan yang Dapat Ditolerir di Seleksi Administrasi

Lalu kesalahan seperti apakah yang sama sekali tidak dapat ditolerir verifikator berkas CPNS 2019

Berdasarkan berbagai sumber, ternyata ada beberapa kesalahan yang tak bisa ditolerir, antara lain :

1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan. 

2. Pas foto tidak berlatar merah. 

3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah. 

4. Dokumen yang diupload buram.

 Tunggu Administrasi CPNS 2019, Lulusan SMA Bisa Daftar ke Anak Perusahaan PT KAI, Gajinya Gede!

5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK. 

6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah. 

Nah, kesalahan-kesalahan itu sama sekali tak dapat ditolerir oleh para verifikator CPNS 2019

Lalu manakah kesalahan yang masih dapat ditolerir? 

Hal ini dikutip Warta Kota dari beberapa pelamar CPNS 2019 yang merasa melakukan kesalahan, tetapi masih lolos seleksi administrasi. 

1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi. 

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih lolos dalam verifikasi berkas walaupun salah menuliskan akreditasi kampusnya. 

 Formasi Tidak Spesifik Bikin Galau Pelamar CPNS 2019, Begini Petunjuk dari BKN

2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran

Kesalahan minor ini berupa kesalahan dalam menempatkan kata atau salah tulis kecil.

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih ada yang lolos ketika melakukan kesalahan minor dalam penulisan lamaran, selama bentuknya masih sesuai format. 

Daftar Berkas Untuk Lakukan Sanggahan

Sementara itu, diperkirakan pengumuman seleksi administrasi mulai dapat diketahui sekitar pertengahan Desember 2019. 

Penerimaan CPNS 2019 sedikit unik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. 

Tahun 2019 BKN Kemenpan-RB memberikan waktu untuk masa sanggah hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 Tunggu Administrasi CPNS 2019, Lulusan SMA Bisa Daftar ke Anak Perusahaan PT KAI, Gajinya Gede!

Sanggahan dapat dilakukan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi. 

Merujuk pada ketentuan dalam sscn.bkn.go.id, maka para pelamar tidak perlu menyiapkan berkas baru untuk melakukan sanggahan. 

Ya, ternyata pelamar hanya perlu memasukkan berkas yang dipakai untuk melamar CPNS 2019

Maka siapkan dengan rapi berkas yang telah kalian miliki sekarang. 

Mulai dari scan KTP, ijazah, transkrip nilai, STR, TOEFL, dan lainnya sesuai persyaratan masing-masing instansi.

Batas Akhir Pendaftaran Tiap Instansi

Dikutip dari Tribun Jateng, terkait tanggal dan jam penutupan pendaftaran CPNS 2019 tersebut, terpampang di laman resmi pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id.

Berikut, daftar jadwal pendaftaran CPNS 2019 atau daftar jadwal penutupan pendaftaran CPNS 2019 dan daftar jam penutupan pendaftaran CPNS 2019 di 33 Kementerian yang buka lowongan CPNS 2019, yang dikutip laman resmi pendaftaran CPNS 2019 oleh TribunJateng:

 UPDATE Terbaru CPNS 2019, Ini Instansi Paling Banyak & Instansi Tak Ada Pelamar alias 0 Peminat

 Data Terakhir Pelamar CPNS 2019, Kemenkumham Terbanyak Pelamar, Penjaga Tahanan Paling Diminati

 Berikut Daftar Kementerian yang Buka Formasi CPNS 2019 Lulusan SMA dan SMK, Ini Link Portal Resminya

1. Kementerian Agama

Pendaftaran: 15 November 2019 pukul 19.00

Batas Pendaftaran: 29 November 2019 pukul 23.59

2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Pendaftaran: 12 November 2019 pukul 08.00

Batas Pendaftaran: 26 November 2019 pukul 00.00

3. Kementerian Dalam Negeri

Pendaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Pendaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pendaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pedaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

7. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pedaftaran: 12 November 2019 pukul 10.30

Batas Pendaftaran: 29 November 2019 pukul 23.59

8. Kementerian Kesehatan

Pedaftaran: 15 November 2019 pukul 01.15

Batas Pendaftaran: 28 November 2019 pukul 23.59

9. Kementerian Ketenagakerjaan

Pedaftaran: 12 November 2019 pukul 20.10

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

10. Kementerian Keuangan

Pedaftaran: 15 November 2019 pukul 08.00

Batas Pendaftaran: 29 November 2019 pukul 23.59

11. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pedaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

12. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Pedaftaran: 12 November 2019 pukul 15.00

Batas Pendaftaran: 27 November 2019 pukul 00.00

13. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Pedaftaran: 12 November 2019 pukul 14.00

Batas Pendaftaran: 28 November 2019 00.00

14. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Pedaftaran: 11 November 2019 pukul 23.12

Batas Pendaftaran: 27 November 2019 pukul 00.00

15. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Pedaftaran: 13 November 2019 pukul 23.59

Batas Pendaftaran: 27 November 2019 pukul 23.59

16. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Pedaftaran: 19 November 2019 pukul 23.00

Batas Pendaftaran: 3 Desember 2019 pukul 23.59

17. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pedaftaran: 23 November 2019 pukul 23.59

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

18. Kementerian Luar Negeri

Pedaftaran: 12 November 2019 pukul 23.00

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pedaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 27 November 2019 pukul 00.00

20. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pedaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 26 November 2019 pukul 00.00

21. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Pedaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

22. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Pedaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 23.59

23. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pedaftaran: 13 November 2019 pukul 00.00

Batas Pendaftaran: 27 November 2019 pukul 23.59

24. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI

Pedaftaran: 21 November 2019 pukul 00.00

Batas Pendaftaran: 5 Desember 2019 23.59

25. Kementerian Perdagangan

Pedaftaran: 12 November 2019 pukul 00.00

Batas Pendaftaran: 28 November 2019 pukul 00.00

26. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Pedaftaran: 13 November 2019 pukul 12.00 WIB

Batas Pendaftaran: 27 November 2019 pukul 23.59

27. Kementerian Perhubungan

Pedaftaran: 14 November 2019 pukul 18.00

Batas Pendaftaran: 29 November 2019 pukul 18.00

28. Kementerian Perindustrian

Pedaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

29. Kementerian Pertahanan

Pedaftaran: 12 November 2019 pukul 16.45

Batas Pendaftaran: 27 November 2019 pukul 00.00

30. Kementerian Pertanian

Pedaftaran: 11 November 2019 pukul 23.11

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

31. Kementerian Riset dan Teknologi

Pedaftaran: 21 November 2019 pukul 00.00

Batas Pendaftaran: 4 Desember 2019 pukul 23.59

32. Kementerian Sekretariat Negara

Pedaftaran: 12 November 2019 pukul 09.00

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59

33. Kementerian Sosial

Pedaftaran:11 November 2019 pukul 23.59

Batas Pendaftaran: 25 November 2019 pukul 23.59.(cc)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved