Minggu, 3 Mei 2026

Ujaran Kebencian

Masyarakat Diminta Berani Tegur Penceramah Penebar Kebencian, Fitnah, dan Adu Domba

WAKIL Menteri Agama Zainut Tauhid melihat masyarakat masih bersifat permisif terkait kasus penceramah yang menebarkan kalimat kebencian.

Tayang:
Tangkapan Layar Youtube @KompasTV
Zainut Tauhid 

WAKIL Menteri Agama Zainut Tauhid melihat masyarakat masih bersifat permisif terkait kasus penceramah yang menebarkan kalimat kebencian.

Dirinya menyampaikan hal tersebut kepada Tribunnews.com, di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019), karena melihat ada penceramah yang dengan santainya menghina orang lain.

"Masyarakat harus berani menegur, jika ada penceramah yang saat berceramah justru menebar kebencian, fitnah, bahkan mengadu domba," ucapnya, seusai Diskusi Publik terkait respons PPP terhadap hadirnya UU Pesantren.

Penghina Maruf Amin Tak Pernah Bergaul, Nama di KTP-nya Cuma Shodiq, tanpa Habib

Terkait kasus Jafar Shodiq Alattas yang menghina Wakil Presiden Maruf Amin dengan nama binatang, ia menilai kasus itu sudah masuk ke ranah hukum.

Pasal 239 ayat (1) RKUHP jelas mengatur setiap orang yang menghina presiden dan wapres di muka umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Atau, pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 500 juta).

Pria Pengidap Gangguan Jiwa Ini Bawa Uang Rp 7,6 Juta, Saat Diciduk Uangnya Berhamburan

Sebelumnya, Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Jafar Shodiq Alattas sebagai tersangka.

"Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan menjadi tersangka."

"Itu ada laporan polisi, ada keterangan saksi, ada bukti seperti video tersebut," kata Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

 Penghina Maruf Amin Tak Pernah Bergaul, Nama di KTP-nya Cuma Shodiq, tanpa Habib

Dia mengatakan, barang bukti video ceramah itu didapatkan dari akun YouTube Jafar Shodiq.

"Jadi barang buktinya ada video karena yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya sendiri."

"Dan ini sudah dilakukan proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. Nanti ini kan sedang dievaluasi, sedang dipelajari dan kemudian sedang dilakukan penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Jafar Shodiq Alattas dikabarkan ditangkap Tim Tindak Dittipidsiber Bareskrim Polri.

 DAFTAR Koruptor yang Hukumannya Disunat Mahkamah Agung Sepanjang 2019, KPK: Biar Rakyat Menilai

Anggota Front Pembela Islam (FPI) itu dikabarkan diciduk di kediamannya di Jalan Tipar Tengah, Cimanggis Depok, Kamis (5/12/2019) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Habib Jafar ditangkap setelah diduga menghina Wakil Presiden Maruf Amin dengan menyebut kata 'Babi' dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.

 Pospera Kepulauan Riau Adukan Pembuangan Limbah Minyak ke Laut, KLHK Segera Tindak Lanjuti

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved