Pospera Kepulauan Riau Adukan Pembuangan Limbah Minyak ke Laut, KLHK Segera Tindak Lanjuti
Pospera Kepulauan Riau melaporkan pencemaran lingkungan limbah minyak, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
POSKO Perjuangan Rakyat (Pospera) Kepulauan Riau melaporkan pencemaran lingkungan limbah minyak, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pembuangan limbah minyak itu terjadi di Kelurahan Tanjungsari dan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Ketua DPD Pospera Kepulauan Riau Hazhary, pembuangan limbah minyak yang mengakibatkan pencemaran laut itu, terjadi pada 17 November 2019.
• Tantang Pendukung Khilafah Datangi Fraksi PDIP di DPR, Megawati: Opo Toh Karepe?
"Sekitar pukul 02.00 WIb diduga terjadi aktivitas pencemaran lingkungan, dengan kegiatan dugaan pembuangan limbah oil di perairan Selat Malaka."
"Hingga pagi hari pada pukul 07.00 WIB, limbah tersebut terbawa oleh arus laut."
"Dan sampai di Kelurahan Tanjungsari dan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam," tuturnya dalam laporan tertulis yang diterima Wartakotalive, Rabu (4/12/2019).
• Komnas HAM Pastikan Novel Baswedan Disiram Air Keras Bukan Rekayasa Seperti Tuduhan Politikus PDIP
Dampaknya, lanjut Hazhary, sekitar 200 boat atau sarana transportasi pengangkut penumpang antar-Pulau Belakangpadang, tak bisa beroperasi.
Ratusan rumah warga sekitar, katanya, juga terdampak. Lalu, 8 ton potensi hasil budi daya rumput laut warga setempat yang dibina oleh DPD Pospera Kepri, mengalami gagal panen.
"Kerusakan 10 keramba jaring apung sebagai sarana budi daya rumput laut milik 10 nelayan setempat yang baru memulai budi daya sekitar 3 mingguan," jelasnya.
• PSSI Pilih Luis Milla Atau Shin Tae-Yong? Iwan Bule Buka Peluang Boyong Dua-duanya
Ratusan nelayan pancing pesisir yang biasa memancing di seputaran laut tersebut, papar Hazhary, juga tidak bisa mencari nafkah.
Hazhary meminta aktor intelektual yang mengakibatkan pencemaran lingkungan laut itu ditemukan dan ditangkap.
"Tangkap dan adili siapa pun pihak-pihak yang terlibat dalam pencemaran lingkungan tersebut," tegasnya.
• Kumpulkan Rp 40 Ribu Tiap Hari Demi Bisa Umrah, Buruh Cuci Ini Malah Jadi Korban First Travel
Ia juga meminta adanya ganti rugi kepada warga setempat.
Terutama, yang mengalami implikasi seperti nelayan budi daya rumput laut yang dibina oleh DPD Pospera Kepulauan Riau, sehingga mengalami gagal panen.