Dirut Garuda Dicopot

Dirut Garuda Ari Askhara Kerap Hukum Para Karyawannya Karena Masalah Sepele, Ini Salah Satunya

Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Danadiputra atau Ari Askhara kerap hukum karyawannya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
https://www.garuda-indonesia.com/
Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Danadiputra atau Ari Askhara kerap hukum karyawannya. 

Selama menjabat selaku Direktur Utama atau Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Danadiputra atau Ari Askhara kerap hukum karyawannya.

Bahkan, rata-rata Ari Askhara beri hukuman ke karyawan Garuda hanya karena permasalahan sepele.

Selama Ari Askhara menjabat Dirut Garuda Indonesia, banyak karyawan Garuda Indonesia dihukum Ari Askhara dengan beri hukuman pembebasan jam terbang (Grounded).

Hal itu diterangkan Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Zaenal Muttaqin.

Dirut Garuda Ari Askhara Dipecat Erick Thohir, Ribuan Karyawan Bersyukur, Begini Kata Ketum IKAGI

Dirut Garuda Indonesia yang Selundupkan Harley Ternyata Lulusan Kampus Papan Atas

IPW Desak Polisi Bekuk dan Tahan Dirut PT Garuda Indonesia yang Selundupkan Harley Davidson

Hukuman itu kerap dilayangkan hanya karena persoalan remeh temeh yang kerap dibuat-buat.

Misalnya saja seorang pramugari pernah digrounded hanya karena mengunggah foto di media sosial.

Kata Zaenal, pramugari tersebut berfoto mengenakan seragam Garuda Indonesia secara close up dan diunggah ke media sosial pribadinya.

"Ketahuan manajemen dia kena grounded selama 3 bulan," jelas Zaenal dalam konferensi pers yang digelar Jumat (6/12/2019) di kawasan Jakarta Selatan.

Bahkan kata Zaenal seorang pramugari yang sempat masuk dalam vlog Reus Vernandes dihukum grounded selama setengah tahun.

Diketahui sebelumnya vloger Reus Vernandes hampir dipolisikan oleh Garuda Indonesia.

Vloger tersebut dipolisikan karena mengunggah video pelayanan kelas bisnis Garuda Indonesia yang buruk.

Zaenal mengatakan sistem grounded sejatinya digunakan untuk membina para awak kabin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved