Kasus Investasi Qnet

Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Bos Amoeba di Kasus Investasi Qnet

Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Bos Amoeba di Kasus Investasi Qnet. Simak selengkapnya.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Tim Cobra Polres Lumajang bersama Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan saat menemukan barang bukti dari penanganan perkara dugaan penipuan bisnis berkedok MLM PT Amoeba Internasional di Gudang PT QN Internasional Indonesia (QNet) di Sona Topas Tower Lantai 15, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2019). 

POLRES Lumajang menyetujui penangguhan penahanan bos PT Amoeba International usai pergantian kapolres, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya jabatan Kapolres Lumajang berpindah dari AKBP M Arsal Sahban ke AKBP Adewira Negara Siregar.

Bos PT Amoeba yang penahanannya ditangguhkan adalah Karyadi.

Gugatan Rp 100 Miliar Qnet Terhadap Polres Lumajang Ditolak Hakim

Dia adalah direksi PT Amoeba International, mitra usaha dari PT QNII (Qnet).

Dua perusahaan itu kini terbelit kasus pidana UU Perdagangan terkait menjalankan bisnis skema piramida.

"Dalam hal ini penyidik memenuhi permintaan tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan," ujar AKBP Adewira Negara Siregar ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (4/12/2019).

Namun, Adewira menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan pembebasan tahanan.

Kepala Dusun Diduga Lakukan Sumpah Palsu Dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Investasi Qnet

Berkas perkara Karyadi masih dalam pemenuhan P-19 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Kami yakin penyidik Polres Lumajang bisa menyelesaikan perkara ini," kata Adewira.

Salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh tersangka saat ditangguhkan penahanannya adalah wajib lapor ke Polres Lumajang seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis.

Penyidik meyakini Karyadi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Yakinlah, perkara ini akan terus berlanjut," pungkas Adewira.

Tidak Jatuhkan Sanksi ke PT QNII, Polres Lumajang Periksa APLI Terkait Kasus Investasi Qnet

Pengamat Kepolisian, Bibit Samad Rianto, menilai tidak ada yang salah dengan penangguhan penahanan itu.

"Itu hak tersangka dan kewenangan kapolres, dan dibenarkan oleh KUHAP," kata Bibit ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (5/12/2019).

Polres Menang Seluruh Pra Peradilan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved