Kasus Investasi Qnet
Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Bos Amoeba di Kasus Investasi Qnet
Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Bos Amoeba di Kasus Investasi Qnet. Simak selengkapnya.
POLRES Lumajang menyetujui penangguhan penahanan bos PT Amoeba International usai pergantian kapolres, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya jabatan Kapolres Lumajang berpindah dari AKBP M Arsal Sahban ke AKBP Adewira Negara Siregar.
Bos PT Amoeba yang penahanannya ditangguhkan adalah Karyadi.
• Gugatan Rp 100 Miliar Qnet Terhadap Polres Lumajang Ditolak Hakim
Dia adalah direksi PT Amoeba International, mitra usaha dari PT QNII (Qnet).
Dua perusahaan itu kini terbelit kasus pidana UU Perdagangan terkait menjalankan bisnis skema piramida.
"Dalam hal ini penyidik memenuhi permintaan tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan," ujar AKBP Adewira Negara Siregar ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (4/12/2019).
Namun, Adewira menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan pembebasan tahanan.
• Kepala Dusun Diduga Lakukan Sumpah Palsu Dalam Sidang Pra Peradilan Kasus Investasi Qnet
Berkas perkara Karyadi masih dalam pemenuhan P-19 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Kami yakin penyidik Polres Lumajang bisa menyelesaikan perkara ini," kata Adewira.
Salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh tersangka saat ditangguhkan penahanannya adalah wajib lapor ke Polres Lumajang seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis.