Tantang Pendukung Khilafah Datangi Fraksi PDIP di DPR, Megawati: Opo Toh Karepe?

KETUA Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Sukarnoputri meminta pengusung khilafah datang ke DPR.

Penulis: |
Twitter@PDI_Perjuangan
Megawati Sukarnoputri memberikan sambutan dalam pembukaan Kongres V PDIP, di Grand Inna Beach, Sanur, Bali, Kamis (8/8/2019). 

"Jangankan di Indonesia, di suku saja sulit. Sudah enggak ada lagi," katanya.

Begitu juga di Indonesia, Ikhsan menjelaskan, sistem khilafah tentu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, Jimly Asshiddiqie: Kenapa Baru Sekarang?

Namun, jika hanya sebagai wadah pembelajaran dan sejarah, hal tersebut tentu tidak perlu dikhawatirkan oleh pemerintah.

"Kalau khilafah itu berkaitan dengan sistem negara berkebangsaan kita sudah final, tidak ada lagi gagasan yang di luar NKRI."

"Jadi sebagai negara, kita sudah selesai, jangan lagi ada pemikiran atau ide yang ingin mengubah NKRI," tuturnya.

Baca: Hizbut Tahrir Indonesia: Dalam Islam, Kedaulatan Bukan di Tangan Rakyat

Ikhsan menambahkan, dari pengamatan sementara MUI, sebenarnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum menunjukkan ancaman dalam perspektif syiar agama dan dakwah.

Hanya, yang patut dikhawatirkan adalah apakah ada agenda mendirikan sistem khilafah di Indonesia.

Oleh karenanya, lanjut dia, MUI tengah membuka kajian khusus membahas HTI dengan menghadirkan sejumlah ahli dari luar, seperti pakar organisasi dan ahli sosiologi.

DAFTAR Atlet Indonesia Peraih Medali Emas SEA Games 2019, Kontingen Garuda Peringkat Empat

"Yang kita curigai dan waspadai, apakah yang dimaksud dengan khilafah di HTI itu hendak membangun negara yang di luar NKRI," katanya.

Langkah pembubaran HTI harus melewati proses peradilan.

Sebelum ada keputusan, lanjut dia, pemerintah tidak boleh membubarpaksakan HTI, karena akan berdampak buruk pada sistem demokrasi.

KRONOLOGI Hakim Pengadilan Negeri Medan Ditemukan Tewas, Tersangka Pembunuh Mengarah ke Orang Dekat

"Kalau namanya pembubaran organisasi, juga harus ada terapinya, ada ketentuannya. Yaitu UU Ormas No 17 Tahun 2013."

"Kan itu menyangkut hak berserikat, berkumpul, dan berorganisasi yang legal. Jadi kalau pemerintah membubarkan HTI, yang harus dilakukan adalah dengan cara yang baik," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan kajian untuk menggugat HTI ke pengadilan.

HTI dianggap menyebarkan sistem khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved