Berita Video

VIDEO: Hakim PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Korban Langsung Berteriak

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, jemaah yang memadati area ruang sidang utama PN Depok berteriak.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Ahmad Sabran
WARTA KOTA/VINI RIZKI AMELIA
Sidang putusan gugatan perdata First Travel, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). 

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perkara perdata korban First Travel (FT).

Penolakan itu dilakukan pada sidang putusan di PN Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).

"Mengadili bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima."

Peserta Reuni 212 Panggil Anies Baswedan Gubernur Indonesia, Minta Tetap Pimpin DKI Sebelum 2024

"Dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 811.000," ujar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12/1019).

Dalam putusannya, Ramon Wahyudi yang didampingi hakim anggota I Yulinda Trimurti Asih Muryati dan hakim anggota II Nugraha Medica Prakasa, memiliki pandangan berbeda.

Dua orang hakim anggota menyatakan menolak permohonan gugatan korban, lantaran tak sesuai dan kabur alias tak jelas tuntutannya.

Anies Baswedan Koreksi Jumlah Peserta Reuni 212, dari Ratusan Ribu Jadi Jutaan

Kaburnya tuntutan ini dinilai majelis berdasarkan letak perbuatan melanggar hukumnya, dengan wan prestasi atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyedia agen perjalanan terhadap korban.

Pihak penggugat yang mewakili 3.000 lebih korban FT pun dinilai majelis hakim tak jelas apa peran dari pengggat terhadap korban yang diwakilkannya itu.

Dalam pemaparannya, kedua hakim anggota tetap berpegang pada putusan PN Depok terkait perkara pidana yang menyatakan bahwa seluruh aset FT dirampas oleh negara.

Ketua GNPF Ulama Bilang Rizieq Shihab Bakal Pulang Sebelum Reuni 212 2020, Sebut Ada Tangan Jahat

Sedangkan hakim ketua menyatakan pendapat berbeda, yakni siapa pun berhak mengajukan gugatan, dan atas gugatan korban FT ini menyatakan menyetujui bila aset FT dikembalikan ke korban.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, jemaah yang memadati area ruang sidang utama PN Depok berteriak.

"Innalilahi wainailaihi rojiuuun..innalilahi wainailaiki rojiuunn," teriak para jemaah yang dibarengi kumandang azan zuhur di PN Depok.

Di Reuni 212, Anies Baswedan Mengaku Tak Hanya Bangun Infrastruktur Fisik, tapi Ciptakan Keadilan

Fauziah (55), salah satu korban, mengaku kecewa dengan hasil keputusan majelis hakim.

Menurutnya, dirinya dan jemaah lain sudah lama berharap kasus tersebut bisa berpihak pada mereka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved