Anggaran DKI

BK DPRD DKI Membeberkan Hasil Pemeriksaan William Pengunggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar

Sebenarnya ini dummy atau barang yang masih pra-pembahasan jadi bisa dikonsultasikan langsung kepada gubernur

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Sugiyanto saat melapor ke Badan Kehormatan DPRD DKI. 

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta membeberkan hasil pemeriksaan terhadap William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI.

Politikus berusia 23 tahun itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke media sosial Twitter.

Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi mengatakan William telah diperiksa oleh sembilan anggota BK dari berbagai fraksi.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (kiri) dan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana (kanan) saat jumpa pers menanggapi penjatuhan sanksi kepada anggotanya William Aditya Sarana. Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada William karena mengunggah dokumen berisi lem aibon Rp 82,8 miliar melalui Twitter.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (kiri) dan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana (kanan) saat jumpa pers menanggapi penjatuhan sanksi kepada anggotanya William Aditya Sarana. Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada William karena mengunggah dokumen berisi lem aibon Rp 82,8 miliar melalui Twitter. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Saat itu, BK meminta alasan William mengunggah dokumen tersebut kepada publik melalui Twitter.

Kepada BK, William berkata, dokumen itu telah menjadi konsumsi publik karena sebelumnya dokumen KUA-PPAS 2020 telah diunggah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI di situs resmi pemerintah apbd.jakarta.go.id.

Namun mendadak dokumen itu dihapus dengan alasan baru berbentuk dummy atau contoh model.

"Pada tanggal 11 Oktober dia (William) sudah baca bahwa Bappeda telah mengunggah dan mengupload dokumen KUA-PPAS lewat website walaupun masih terkunci," kata Nawawi pada Sabtu (30/11/2019).

Nawawi mengatakan, atas dasar itulah William beranggapan bahwa dokumen yang diunggah itu merupakan milik publik.

Artinya, seluruh masyarakat khususnya warga DKI Jakarta berhak mengetahui isi dari dokumen tersebut.

"Jadi, dipikirnya, ini sudah milik publik sehingga dia unggah atas persetujuan dari fraksinya," ujar Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sugiyanto saat melapor ke Badan Kehormatan DPRD DKI.
Sugiyanto saat melapor ke Badan Kehormatan DPRD DKI. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Meski demikian, kata dia, dokumen yang dipaparkan itu baru sebatas dummy sehingga peluang terkena revisi amat besar.

Apalagi, dokumen yang diunggah itu akan dibahas oleh Komisi E bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam rapat KUA-PPAS, sementara William sendiri merupakan anggota Komisi A.

"Sebenarnya ini dummy atau barang yang masih pra-pembahasan jadi bisa dikonsultasikan langsung kepada gubernur bisa atau manggil kepala dinasnya juga bisa."

"Jadi, ditanya dulu, kok kayak begitu sehingga tidak perlu mengunggah karena sifatnya belum valid," jelasnya.

Anggota BK dari Fraksi PSI, August Hamonangan mengatakan, William mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan.

Sanksi itu, kata dia, diberikan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada William secara langsung.

"BK itu hanya memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI, nanti putusan ada di tangan ketua," kata August.

Menurut dia, sikap William seharusnya bisa diapresiasi karena memberikan kritikan dalam proses penganggaran yang terjadi di pemerintah.

Ada pun tujuan dari kritikan itu agar kegiatan yang diadakan pemerintah tepat sasaran sehingga berdampak positif bagi masyarakat.

"Jadi, semua anggota BK itu mengatakan bahwa itulah (kritis) yang memang sebagai penguatan fungsi dewan, sehingga perlu dilakukan," ujar August.

Seperti diberitakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto (51) melaporkan William ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Senin (4/11/2019) petang.

William diduga melanggar kode etik karena mengunggah dokumen KUA-PPAS ke media sosial, Twitter.

Leonardo DiCaprio Disemprot Presiden Brasil Soal Kebakaran Amazon Sempat Kritik TPA Bantar Gebang

Meski dokumen itu milik publik, namun upaya yang dilakukan itu dianggap tidak etis karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata Sugiyanto pada Senin (4/11/2019).

Sugiyanto mengatakan, sikap yang dilakukan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan.

Soalnya, postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, pulpen Rp 123 miliar diekspose di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial.

Terungkap Spesies Ular Terbang untuk Kabur dari Predator atau Berburu Mangsa agar Bertahan Hidup

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved