Anggaran DKI
William Aditya Pengunggah Lem Aibon Dikenai Sanksi, PSI Khawatir Persempit Ruang Gerak DPRD
Fraksi PSI di DPRD DKI khawatir penjatuhan sanksi ringan kepada William Aditya karena mengunggah dokumen lem aibon dapat mempersempit ruang gerak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta khawatir penjatuhan sanksi ringan kepada William Aditya karena mengunggah dokumen lem aibon senilai Rp 82,8 miliar dapat mempersempit ruang gerak legislator.
Sebagai pengawas pemerintah, DPRD harus bersikap kritis terhadap setiap kebijakan yang dibuat sehingga tepat sasaran bagi masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengatakan, penjatuhan sanksi ini dapat menjadi angin segar bagi eksekutif untuk tidak mempublikasikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tahun berikutnya kepada publik.
Padahal uang yang dikelola ini adalah milik masyarakat Jakarta, sehingga mereka wajib mengetahui aliran dana itu.
• DIANCAM Penjara 10 Tahun, Preman Debt Collector Hanya Dijanjikan Uang Rp 100.000
• WNA Tiongkok Kerahkan 11 Preman Tagih Utang Rp13 Miliar
• Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Kandung Masuk Kandang Kucing, Disiram Air Mendidih
• Polemik Pernyataan Agnez Mo, Penyanyi Anggun C Sasmi: Penting Mana Darah Atau Paspor Indonesi
“Keterbukaan merupakan bagian pendidikan politik bagi masyarakat. Mereka berhak mengetahui perilaku eksekutif dalam penganggaran,” ujar Justin saat jumpa pers di kantornya lantai 4 DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (29/11/2019).
Menurut dia, sikap yang dilakukan William bukanlah kebohongan publik, melainkan fakta karena diakui sendiri oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.
Selain itu informasi KUA-PPAS tidak termasuk informasi yang dirahasiakan kepada publik hal ini sebagaimana UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tentu secara hukum dan aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, dan atas suatu pelanggaran tidak dapat justifikasi dengan interpertasi secara analogis,” katanya.
• RAMAL Timnas Akan Masuk Final SEA Games 2019, Fandi Ahmad: Kecepatan Indonesia Bunuh Singapura
Seperti diberitakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto (51) melaporkan William ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Senin (4/11/2019) petang.
William diduga melanggar kode etik karena mengunggah dokumen KUA-PPAS ke media sosial, Twitter.
Meski dokumen itu milik publik, namun upaya yang dilakukan itu dianggap tidak etis karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.
“Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar),” kata Sugiyanto pada Senin (4/11/2019).
• KECAM Keras Orangtua yang Tega Buang Bayi di Pinggir Jalan, Dinsos Kota Bekasi: Silakan Adopsi
Sugiyanto mengatakan, sikap yang dilakukan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan.
Soalnya, postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, pulpen Rp 123 miliar diekspose di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aibon-psi.jpg)