Tiga Pegawai KPK Mundur karena Menolak Jadi ASN, Sudah Dapat Tempat Kerja Pengganti yang Bagus
Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengonfirmasi kebenaran soal mundurnya tiga pegawai karena menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN).
KETUA Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengonfirmasi kebenaran soal mundurnya tiga pegawai karena menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Benar ada pegawai yang mengundurkan diri, namun itu merupakan hak mereka."
"Apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Rabu (27/11/2019).
• Anies Baswedan Terpilih Jadi Ketum APPSI Setelah Dikritik Mendagri, Fadli Zon: Selamat Bro!
Kata Yudi, WP KPK berharap tiga pegawai yang mundur itu akan menjadi agen-agen integritas dan anti-korupsi di tempat baru.
Ia menggarisbawahi, WP KPK sudah menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan, agar bertahan seberat apa pun perjuangan.
"Jangan menyerah, karena kita pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi," ujar Yudi.
• KPK Jelaskan Alasan Kasus RJ Lino Mandek kepada Komisi III DPR, Tegaskan Punya Dua Alat Bukti
Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga anti-rasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron, Selasa (19/11/2019) lalu.
Katanya, dua pimpinan baru itu siap bekerja sama dengan WP KPK.
Maka, menurut Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan tersebut.
• Tiga Parpol Pendukung Jokowi Sodorkan Nama Calon Tenaga Ahli KSP, Bakal Diseleksi Ketat
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengkapkan, ada tiga pegawai KPK yang mundur karena tidak ingin menjadi ASN.
Hal tersebut diungkapkan Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus Rahardjo di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
• KPK Bakal Hentikan Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal
Agus Rahardjo menyarankan agar pemerintah membuat aturan sendiri terkait transisi status kepegawaian KPK.
Menurut Agus Rahardjo, aturan tersebut dapat mengatur independensi pegawai KPK.
"Jadi mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP (nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK."
• Gaspol Jek Resmi Meluncur, Helm Bersayap dan Jaket Merah Jadi Pembeda, Ada Asuransi Bunuh Diri