Penggugat Cantumkan Undang-undang Perkawinan dalam Objek Permohonan, MK Tolak Uji Materi UU KPK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 soal uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 soal uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim konstitusi menyatakan objek permohonan pemohon, salah objek alias error in objecto.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019) siang.
• Jokowi Minta Indonesia Finis Dua Besar di SEA Games 2019, Menpora Langsung Hitung Ulang Target Emas
Majelis hakim menimbang permohonan Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo dkk, dengan kuasa Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, keliru mencantumkan objek permohonan.
Para pemohon mencantumkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam posita dan petitumnya.
Padahal, perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ialah UU Nomor 19 Tahun 2019.
• Tiga Pegawai KPK Mundur karena Menolak Jadi ASN, Sudah Dapat Tempat Kerja Pengganti yang Bagus
Sedangkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang dimaksud para pemohon merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang disebut oleh para pemohon dalam posita dan petitumnya."
"Sebagai Undang-undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah tidak benar," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
• PBNU Usulkan Presiden dan Wapres Kembali Dipilih MPR, Juga Minta Utusan Golongan Dihidupkan Lagi
Karena, lanjutnya, UU 16/2019 yang menurut para pemohon adalah UU Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang KPK, merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto.
Berkenaan dengan permohonan para pemohon terkait Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13, dan Pasal 31 dalam UU 30/2002 tentang KPK, mahkamah berpendapat hal itu masih terkait pengujian formil permohonan yang salah objek.
Sehingga, sebagai konsekuensi yuridisnya, permohonan a quo tidak lagi punya relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
• Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang SKT FPI karena Nyatakan Setia kepada Pancasila dan NKRI
Lebih lagi, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Sehingga, bila para pemohon hendak mengajukan pengujian pasal-pasal a quo, harusnya pemohon mengaitkannya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Sebab, kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan."
• Menteri Agama Fachrul Razi: Saya yang Dorong FPI Diberikan Izin Lagi
"Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Enny.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena permohonan para pemohon salah objek atau error in objecto, maka permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," paparnya.
Sebelumnya, RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
• SUSUNAN Lengkap Acara Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Dimulai Pukul 14.30
UU KPK tersebut tercatat di lembaran negara tertanggal 17 Oktober 2019.
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, seharusnya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK."
• Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya
"Sudah diundangkan di lembaran negara Nomor 197 dengan nomor tambahan lembar negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Widodo ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (18/10/2019).
Widodo mengatakan, salinan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu belum dapat disebarluaskan.
Karena, menurutnya perlu diteliti oleh Sekretariat Negara terlebih dahulu.
• Istana Rogoh Kocek Hingga Rp 1 Miliar untuk Mobil Tamu Negara Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
"Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," kata Widodo.
Revisi UU KPK disahkan DPR pada 17 September 2019.
Selama 30 hari sejak disahkan atau 17 September 2019-17 Oktober 2019, belum ada pihak resmi yang menyatakan revisi UU itu berlaku.
• Terduga Teroris di Bekasi Kerap Jual Ikan Hias Sampai Tengah Malam, Pembelinya Jarang
Padahal, menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari.
Atau, terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (Danang Triatmojo)