Sabtu, 18 April 2026

Berita Depok

Mau Bahas Lima Rancangan Raperda, 10 Anggota DPRD Malah Tidak Hadir di Rapat Paripurna, Ada Apa?

Pada hari ini, Kamis (28/11/2019), ada 10 anggota DPRD Kota Depok tidak hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Pada hari ini, Kamis (28/11/2019), ada 10 anggota DPRD Kota Depok tidak hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat. 

Pada hari ini, Kamis (28/11/2019), ada 10 anggota DPRD Kota Depok tak hadir rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Padahal, hari ini di rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok akan membahas mengenai penyampaian 5 rancangan Perda kota Depok.

Dari 10 anggota DPRD Kota Depok tak hadir rapat paripurna itu, ada sebanyak 6 anggota DPRD izin dan 4 anggota DPRD tanpa keterangan.

Mengenai adanya 10 anggota DPRD Kota Depok tak hadiri rapat paripurna, dipaparkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Fraksi PKS TM Yusufsyah.

Alat Kelengkapan Dewan Belum Terbentuk, 50 Anggota DPRD Kota Depok Hingga Kini Belum Masuk Kantor

Tak Terima Dikritik Wartawan, Pimpinan Baru DPRD Kota Depok Intimidasi di Ruang Sidang

Tak Paham UU Pers, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Minta Maaf Sudah Intimidasi Wartawan

"Dari 10 yang tak hadir, enam ijin dan empat lainnya tanpa keterangan," ujar TM Yusufsyah Putra selaku Ketua DPRD Kota Depok Fraksi PKS saat membuka rapat di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (28/11/2019).

Dari 10 itu, dua diantaranya adalah Babai Suhaimi dari Fraksi PKB, dan Fransiscus Samosir dari Fraksi PDIP.

Saat ditanya mengenai alasan ketidak hadirannya, Babai mengatakan ada acara penting yang harus diikutinya.

"Makanya saya ijin enggak bisa mengikuti Sidang Paripurna karena kebetulan tadi acaranya sampai siang," kata Babai kepada Warta Kota melalui pesan singkat.

Sejak ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), ini merupakan Rapat Paripurna perdana bagi DPRD Kota Depok periode 2019-2024.

Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Depok Nomo 144 Ayat 1 Huruf B, jumlah 40 anggota dewan yang hadir telah mencapai forum dalam pengambilan keputusan.

"Sehingga dengan demikian Rapat Paripurna, Kamis 28 November Resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Putra.

Rapat Paripurna kali ini, kata Putra, terselenggara berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok pada tanggal 20 November 2019.

Dimana kali ini membahas mengenai surat dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad perihal lima Raperda Kota Depok.

Berita Terkait : 50 Anggota DPRD Kota Depok Belum Masuk Kantor

Sejak dilantik awal September 2019 lalu, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 malah belum masuk kantor.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved