Kasus Utang Piutang
DIANCAM Penjara 10 Tahun, Preman Debt Collector Hanya Dijanjikan Uang Rp 100.000
Para preman berkedok debt collector yang diamankan di Jelambar Baru, Grogol hanya diupahi Rp100 sampai Rp 4 juta untuk mengintimidasi pengutang.
Penulis: Desy Selviany |
• Sudah Tidak Ada Guru Honorer di Kota Bekasi, Hanya Ada 5.640 Guru Kontrak Digaji Rp 3,9 Juta
Perdebatan soal utang pun semakin memanas hingga akhirnya korban meminta diselesaikan di Kelurahan.
"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.
Para pelaku tidak puas dengan perdebatan di kelurahan. Tiba-tiba 10 orang tidak dikenal langsung menunggui korban di sekitaran rumah korban.
"Mereka nongkrong di sekitaran rumah korban dari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB," kata Dimitri.
• Video Agnes Mo Mengaku Bukan Berdarah Indonesia Viral, Fadli Zon: Malin Kundang, Pasti Durhaka Itu
Akhirnya korban merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Aparat langsung menghampiri TKP dan menggeledah kendaraan TKP.
"Saat kami kunjungi TKP, para pelaku diketahui membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dimitri.
Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (m24)